Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Imbau Akbar Beritahu Rencananya Ibadah Haji

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengimbau mantan Mensesneg Akbar Tandjung memberitahukan rencana keberangkatannya melaksanakan ibadah haji kepada penyidik. Karena, status Akbar dalam status dugaan penyelewengan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar itu adalah tersangka. “Seyogyanya mengajukan permohonan kepada Kejasaan Agung. Nanti akan diproses oleh penyidik, apakah bisa atau tidak (berangkat haji)," kata Kapuspenkum Kejasaan Agung Muljoharjo di Jakarta, Jumat (18/1) siang. Meskipun belum dilakukan pencekalan terhadap Akbar, kata Mulhohardjo, sesuai norma kepatutan pihak kejaksan tetap mengharapkan adanya pemberitahuan secara resmi dari dia. "Ini kita sampaikan kepada pers dengan yang tidak langsung kepada Pak Akbar. Jangan sampai (Akbar Tanjung) mengatakan bahwa belum tahu," Muljohardjo menegaskan. Muljohardjo mengaku tidak perlu mengkonfirmasi rencana Akbar berangkat haji itu. "Melihat kapabilitas beliau, saya kira beliau juga akan mengerti. Saya tidak akan konfirmasi. Karena saya tidak punya kapabilitas untuk itu," jelas Muljohardjo dengan tekanan suara yang meninggi. Sejauh ini kejaksaan mengetahui rencana Akbar beridah haji dari pemberitaan media massa. Karena itu, hingga saat ini mereka belum menentukan sikap atas rencana tersebut. Apalagi aturan formal tentang kasus seperti ini belum ada. "Makanya saya bilang, Insya Allah beliau mengajukan permohonan. Nanti akan dirapatkan atau bagaimana, sehingga semua akan berjalan dengan baik. Kami bisa mengerti bahwa beliau mau pergi haji," kata dia. Menyinggung kemungkinan adanya pencekalan terhadap Akbar sebelum berangkat haji, kejaksaan masih menganggap belum diperlukan. Pihaknya belum melihat hal-hal yang dikhawatirkan untuk dijadikan alasan untuk mencekal Ketua DPR itu. Tindakan dikhawatirkan dimaksud, misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pebuatannya. Kejaksaan menilai bahwa Akbar itu kooperatif. (Suseno - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

2 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo


Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

2 menit lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.


17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?


Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

5 menit lalu

Pelatih Jepang Go Oiwa dan pelatih Uzbekistan Timur Kapadze menjelang final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Duel Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Simak Perjalanan Kedua Tim ke Laga Puncak

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad. Bagaimana perjalanan kedua tim?


Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

6 menit lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

7 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

9 menit lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

11 menit lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


iF Design Award Menunjuk Mitsubishi Xforce dan Triton Sebagai Produk Dengan Desain Terbaik di Tahun 2024

12 menit lalu

iF Design Award Menunjuk Mitsubishi Xforce dan Triton Sebagai Produk Dengan Desain Terbaik di Tahun 2024

Mitsubishi Motors Corporation mendapatkan penghargaan dari iF Design Award 2024 untuk dua model mobilnya, yakni Mitsubishi Xforce dan Triton.