TEMPO.CO, Jakarta - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan kompensasi bagi Wiranto dan dua korban luka lainnya dalam penyerangan oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
Wiranto, yang kala itu menjabat Menkopolkam, terluka parah perutnya akbat tusukan pisau Abu Rara.
Kini, Wiranto didapuk sebagai Ketua Dewan Perrtimbangan Presiden atau Wantimpres.
Dua korban lainnya adalah Kapolsek Menes Komisaris Dariyanto serta pengurus Mathaul Anwar, Fuad Syauqi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan untuk Wiranto dan Fuad, LPSK telah mengajukan uang kompensasi Rp 65.232.157 sebagai korban serangan teroris.
Jatah kompensasi untuk Wiranto, kata Hasto, sekitar Rp 37 juta.
"Tadinya Pak Wiranto tidak mengajukan, tapi karena kami menanyakan, akhirnya diajukan," ujar Hasto saat dihubungi Tempo malam ini, Jumat, 10 April 2020.
Kompensasi tersebut untuk mengganti barang rusak, biaya pengobatannya setelah opname dan biaya kontrol kesehatan.
Adapun Dariyanto belum mengajukan uang kompensasi. LPSK juga kesulitan menghubungi dia.
"Kami tetap akan mengajukan kompensasi untuk beliau sesuai skema pengobatan di LPSK sebesar Rp25 juta," ujar Hasto.
Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Maka LPSK wajib memfasilitasi pemberian kompensasi dari negara tersebut.
"Seandainya pun korban tidak mengajukan kompensasi, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," ucapnya.