TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan satu orang pembina pramuka dari SMP Negeri 1 Turi Sleman, IYA, sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Jumat, 21 Februari 2020. Musibah itu membuat sembilan siswa tewas, satu lainnya masih hilang dan puluhan siswa luka-luka.
“Kami sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk IYA. Sampai saat ini kepada yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka,” kata juru bicara Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto, Sabtu, 22 Februari 2020. IYA merupakan pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut.
IYA dibidik pasal berlapis. Yaitu, pasal 359 karena lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal. Polisi juga membidik dia dengan pasal 360 karena lalai sehingga menyebabkan orang lain luka-luka. Pidana kurungan maksimal lima tahun.
Polisi belum menahan IYA. Yuli mengatakan untuk penahanan atau tidak, masih menunggu pertimbangan penyidik.
Yuli tak menampik kemungkinan tersangka masih bisa bertambah. Sebab untuk kasus ini kepolisian sudah memeriksa 13 orang yang berasal dari tiga kelompok. Yaitu tujuh orang pembina pramuka dari sekolah, kemudian kwartir cabang kabupaten, dan kelompok ketiga penduduk sekitar.