TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum juga memeriksa mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka kasus suap. Padahal Nurhadi telah menjadi tersangka sejak Desember 2019.
Komisi antirasuah telah dua kali mengirim panggilan namun tak digubris Nurhadi. KPK akhirnya memasukan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang.
Saat ini, KPK mengaku sudah memantau keberadaan Nurhadi di beberapa tempat setelah muncul pemberitaan Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah.
KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA pada 2011-2016. KPK menduga dia menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 20 April 2016 terhadap bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno dan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan barang bukti Rp 50 juta.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan keterlibatan Nurhadi sebagai penerima suap dari Doddy untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.
Sebelum OTT dilakukan, Doddy diketahui datang ke rumah Nurhadi dengan membawa tas yang diduga berisi uang. KPK kemudian menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar.
Perkara tersebut dikembangkan KPK sampai mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut pada November 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan Eddy Sindoro, keterlibatan Nurhadi kembali muncul karena disebut dalam dakwaan Eddy Sindoro. Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution yang hendak mengirim berkas peninjuan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL), salah satu anak perusahaan Lippo Group.
Nurhadi tak hanya diduga bermain dalam satu kasus. Pada 2010, Nurhadi diduga menerima hadiah pengurusan perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang menggugat PT Kawasan Berikat Nusantara pada 2010. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, diduga menerima sembilan cek dan dijanjikan Rp 14 miliar.
Selanjutnya, pada Juli 2015 hingga Januari 2016, Nurhadi diduga menerima uang senilai Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Kemudian, pada Oktober 2014-Agustus 2016, Nurhadi ditengarai menerima uang melalui menantunya, Rezky senilai Rp 12,9 miliar terkait penangan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di MA.