TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kabar bahwa salah satu penyidik asal kepolisian Komisaris Rossa Purbo Bekti tak bisa masuk ke kantornya sendiri. Kabar ini muncul setelah kepolisian batal menarik kembali penyidik yang tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Kami perlu konfirmasi ulang, saya coba cari informasinya terkait dia tidak bisa masuk," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Kasus ini juga menyeret kader PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Rossa masuk dalam tim yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 bersama 20 anggota tim lainnya. Dalam tim ini, hanya Rossa dan satu penyidik lainnya yang berasal dari kepolisian. Selebihnya berasal dari penyelidik non-polisi.
Pengembalian Rossa ke institusi asalnya dengan surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020. Ia resmi berhenti menjadi penyidik yang dipekerjakan di KPK pada 1 Februari 2020. Ia dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Komisaris Indra. Pengembalian Rossa diduga terkait dengan kasus OTT Wahyu yang diduga menyeret petinggi PDIP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah resmi diberhentikan sebagai penyidik KPK. "Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata dia dalam keterangan tertulis. Ia mengatakan pengembalian penyidik polri yang dipekerjakan di KPK adalah hal biasa.
Keterangan Firli, berbeda dengan pernyataan Mabes Polri yang menyatakan bahwa Rossa tidak ditarik. Mabes Polri menyatakan Rossa tetap ditugaskan di komisi antirasuah hingga masa tugasnya habis pada akhir 2020.