TEMPO.CO, Malang - Peretasan situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, diduga berkaitan dengan perkara ZA, 17 tahun, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi yang ditangkap 10 September 2019 dan disidangkan di pengadilan itu. Pengadilan mempercepat proses persidangan pelajar yang didakwa membunuh begal itu.
Sidang yang digelar maraton itu mengacu dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak demi melindungi psikologi anak. "Menurut majelis hakim hari ini tuntutan, besok pembelaan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama, Selasa 21 Januari 2020.
ZA, siswa SMA ini dalam status penahanan kota. Ia disangka menikam salah satu dari empat orang begal yang akan memperkosa teman perempuannya. ZA didakwa pasal berlapis, meliputi pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam.
Jenazah begal itu ditemukan di perkebunan tebu sehari sebelum ZA ditangkap. Sejak berstatus tersangka, ZA tak ditahan karena pertimbangan anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Vonis tertutup hanya disampaikan kepada terdakwa, keluarga, pihak penyidik, jaksa penuntut umum dan lembaga pemasyarakatan.
Situs PN Kepanjen diretas sejak Kamis pekan lalu, 16 Januari 2020 dan belum pulih hingga saat ini. Teknisi mengatakan situs PN Kepanjen kembali diretas saban selesai diperbaiki.