Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah sebut RUU Perlindungan Ulama Tidak Diperlukan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ulama tidak dibutuhkan. Dalam sistem negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. "Ulama adalah warga negara biasa, sebagaimana warga negara yang lainnya," kata Mu'ti kepada Tempo, Ahad, 19 Januari 2020.

Ulama, kata Mu'ti, bukan jabatan, melainkan pengakuan seseorang atas kualitas ilmu dan akhlaknya. "Tidak ada kriteria atau definisi yang jelas mengenai ulama. Padahal dalam hukum positif definisi sangat penting."

Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah Muchtar Luthfi, mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama. "Kenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam.”
Menurut Muchtar, Allah sudah memberikan perlindungan kepada para ulama. “Kenapa harus dibuat lagi UU perlindungan? Ini menimbulkan kasta-kasta di masyarakat," kata Muchtar kepada Tempo padaAhad, 19 Januari 2020.

Muchtar pun mempertanyakan masuknya RUU Perlindungan Ulama sebagai salah satu dari 50 RUU Prolegnas oleh DPR. "Prolegnas itu prolegnas apa? Banyak orang seolah-olah ahli hukum tapi sama sekali enggak ngerti hukum.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan ulama. “Semua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia."

Muchtar mengatakan sebenarnya sudah banyak undang-undang yang sudah islami tanpa merk Islam. UU Perlindungan Anak, UU HAM, itu islami. “Jangan mengada-ada lah. Yang butuh perlindungan itu pembantu rumah tangga. Itu yang harusnya dilindungi."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

6 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

1 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

1 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

2 hari lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Kaesang Kunjungi Gedung Dakwah Muhammadiyah, Bahas Apa?

6 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat (21/6/2024) (ANTARA/Walda Marison)
Kaesang Kunjungi Gedung Dakwah Muhammadiyah, Bahas Apa?

Pembagian buku tulis dilakukan oleh beberapa orang anggota tim Kaesang saat mengunjungi Gedung Dakwah Muhammadiyah.


Kaesang Bagi-bagi Buku Tulis Bertanda Tangan usai Salat Jumat di Gedung Dakwah Muhammadiyah

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep makan siang bersama sejumlah kader partainya usai salat Jumat di Masjid At-Taqwa, Gedung Dakwah Muhammadiyah, Senen, Jakarta Pusat pada 21 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kaesang Bagi-bagi Buku Tulis Bertanda Tangan usai Salat Jumat di Gedung Dakwah Muhammadiyah

Pembagian buku tulis dilakukan oleh beberapa orang anggota tim Kaesang yang ikut menyertainya dalam kegiatan hari ini.


Polemik Pelaku Judi Online dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada, Nggak Ada

7 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan tentang bahaya judi online, Istana Merdeka, 12 Juni 2024. Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Polemik Pelaku Judi Online dapat Bansos, Jokowi: Nggak Ada, Nggak Ada

Jokowi menanggapi soal polemik pemberian bansos kepada pelaku judi online. Siapa korban judol penerima bansos menurut Muhadjir Efendy?


Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

7 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terpopuler: Sri Mulyani Berpesan ke Prabowo Hati-hati Jaga APBN, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjaga APBN saat membentuk program-program.


Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

8 hari lalu

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA /Aprillio Akbar
Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang berfokus dalam pemberantasan judi online bersama Satgas Pemberantasan judi online


Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Persaingan di Industri Bank Syariah Bakal Kian Ketat

8 hari lalu

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI bakal ditinggalkan pemegang saham lama, sekaligus membuka pintu untuk pemodal baru tahun ini.
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Persaingan di Industri Bank Syariah Bakal Kian Ketat

Pengamat dan praktisi sistem pembayaran memprediksi persaingan industri perbankan syariah kian ketat usai Muhammadiyah menarik dana dari BSI.