Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Berhentikan Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Tersangka Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 900 juta untuk meloloskan Caleg PDIP Harun Masiku lewat jalur PAW.  TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 900 juta untuk meloloskan Caleg PDIP Harun Masiku lewat jalur PAW. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, diberhentikan secara tidak terhormat.

"Memberhentikan dengan tidak hormat Sdr. Wahyu Setiawan, S.IP., M.Si., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," begitu bunyi keputusan pertama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.

Keputusan kedua menegaskan Keppres itu mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Keppres tentang pemberhentian ini turut dikirimkan kepada pihak terkait yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Seperti dijelaskan dalam Keppres, pemberhentian terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan berdasarkan usulan Ketua DKPP. Usulan itu diantaranya adalah pemberhentian secara tidak hormat dan terbuktinya pelanggaran kode etik.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad di Gedung DKPP Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan. Pengajuan dari DPR itu lalu akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk segera dilantik sebagai anggota KPU pengganti.

Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku, kader dari PDIP menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

2 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.


Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.


Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

3 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia . TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

6 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.