Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Kasus Suap Alih Fungsi Hutan yang Menjerat Zulkifli Hasan

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. Zulkifli mengaku sudah bicara dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait sikap partainya apakah akan bergabung ke koalisi Jokowi atau di luar pemerintahan. TEMPO/Putri.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. Zulkifli mengaku sudah bicara dengan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait sikap partainya apakah akan bergabung ke koalisi Jokowi atau di luar pemerintahan. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanah Nasional Zulkifli Hasan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Januari 2020.  Sedianya, bekas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bakal diperiksa dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Riau pada 2014. Kasus itu sebelumnya menjerat bekas gubernur Riau, Annas Maamun. 

Zulkifli tidak hadir dengan alasan tidak tahu ada surat panggilan dari komisi antirasuah. "Saya belum tahu bahwa ada surat, makanya saya menghadiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader," kata Ketua Umum DPP Partai Amanah Nasional (PAN) ini, usai menghadiri acara temu kader PAN di Jambi, Kamis, 16 Januari 2020.

KPK berencana memeriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan Surya Darmadi.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri. 

Nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut sejak awal kasus alih fungsi hutan itu bergulir. Terpidana kasus itu, Annas Maamun, beberapa kali menyebut namanya sejak pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 lalu. Annas mengatakan pernah bertemu Zulkifli di rumah bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu di Jakarta.

Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli. Di lain kesempatan, ia juga mengatakan bahwa Zulkifli adalah pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014.

Dalam persidangan Annas yang digelar April 2015, Zulkifli dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkifli Hasan mengaku menandatangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Alasannya menerbitkan Surat Keputusan itu lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI | IQBAL LAZUARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akhir Politik Jokowi di PDIP

2 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

5 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

21 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.