TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah menerima surat permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus suap Harun Masiku.
"Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Surat tersebut telah diterima oleh petugas Imigrasi pada Senin petang, 13 Januari kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Arvin, permintaan pencekalan itu tetap diproses meski Harun disebut sudah berada di Singapura. Pencekalan, kata dia, dapat mendeteksi kepulangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
"Tetap kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi," ujar Arvin.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.00 WIB. Ia keluar sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Ketua KPK Firli Bahuri juga sebelumnya telah menyatakan bakal berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu, 8 Januari hingga Kamis, 9 Januari lalu di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.
Selain Harun, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina selaku penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Harun Masuki dan Saeful yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal. Dari uang sejumlah itu, Wahyu menerima Rp 600 juta.