TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan secara intensif. Wahyu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Kasusnya diduga terkait suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan nominal Rp 400 juta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyelidiki dugaan perkara yang menyeret Wahyu. "Besok siang kami ekspos," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2020.
Bagaimana rekam jejak Wahyu?
Pria lulusan pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerjo, Jawa Tengah ini diketahui telah belasan tahun menjadi penyelenggara pemilu. Wahyu meniti karir mulai dari komisioner KPU Daerah.
Dalam catatan profil di situsweb resmi KPU RI, Wahyu pernah menjadi Ketua KPU Banjarnegara dua periode 2003-2013. Karirnya terus menanjak dan pada 2013-2018 terpilih menjadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah. Sebelum masa jabatannya berakhir, ia naik ke tingkat nasional sebagai Komisioner KPU RI Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat periode 2017-2022.
Dalam rentang waktu kariernya sebagai penyelenggara pemilu, ia menerima berbagai penghargaan dalam bidangnya. Mulai dari penghargaan dari Polres Banjarnegara (2010); Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013); Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015) dan FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).
Semasa mahasiswa, Wahyu Setiawan adalah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Namun, dalam profilnya saat mendaftar sebagai Komisioner KPU RI, Wahyu mengosongkan kolom pengalaman organisasi yang pernah diikuti.