TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden yang mewajibkan pemerintah daerah membuat panduan menghadapi situasi darurat (rencana kontingensi).
"Jadi Inpres mewajibkan gubernur, bupati, wali kota menyusun contigency plan, rencana darurat, bila ada kejadian bencana," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, seusai rapat penanggulangan banjir pada hari ini, Jumat, 3 Desember 2020.
Atas permintaan tersebut, menurut Doni, dalam rapat tersebut Presiden Jokowi menugaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyusun inpres panduan situasi darurat bencana.
Doni menerangkan bahwa jenis bencana di Indonesia relatif sama. Jika musim panas maka di sejumlah daerah akan dilanda kekeringan atau kebakaran hutan.
Adapun di daerah lain, saat musim hujan terjadi banjir atau tanah longsor.
Berdasarkan inpres panduan menghadapi bencana setiap kepala daerah akan menyiapkan berdasarkan jenis bencana di daerah masing-masing. Jika terjadi bencana sudah diketajui langkah-langkah apa yang bisa dilakukan.
"Dengan inpres, seluruh komponen bisa mengingatkan pemda untuk ambil langkah kesiapsiagaan dan mitigasi," tutur Doni Monardo.