TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Endah Kartika Prajawati. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM, terkait tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka lainnya adalah Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari, dan Hendra Wijaya Saleh.
Baca Juga:
Agung disangka menerima suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp 1,2 miliar. Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan menyitanya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya Rp 3,6 miliar.
Agung juga disangka menerima uang beberapa kali terkait proyek Dinas PUPR. Sekitar Juli 2019 Agung menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September 2019 Bupati Lampung Utara non aktif itu disangka menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 disangka menerima Rp 350 juta.