TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyayangkan mutasi dua siswa SMP di Batam yang tidak mau hormat bendera ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
"KPAI menyayangkan keputusan sekolah yang didukung oleh Dinas Pendidikan Kota Batam yang memutuskan memutasi dua siswa tersebut ke PKBM," kata Retno dalam siaran tertulisnya, Kamis, 28 November 2019.
Retno mengatakan, KPAI mendukung anak tetap bisa bersekolah, tetapi bukan di PKBM. Kecuali si anak memang menginginkan pindah ke PKBM. Retno meminta agar pendapat anak didengar sebelum keputusan mutasi dilakukan. "Kedua anak seharusnya di assessment psikologi terlebih dahulu agar keputusan dapat mempertimbangkan kondisi psikologis kedua anak yang bersangkutan," ujar Retno.
Apalagi, kata Retno, suasana belajar antara sekolah awal dengan PKBM sangat berbeda. Sehingga secara psikologis pasti berdampak pada anak, misalnya menjadi rendah diri dan kurang bersemangat belajar atau berprestasi. Pasalnya, PKBM merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan kerap dianggap bukan sekolah formal. Meskipun ujiannya kesetaraan, ijazahnya sama atau setara dengan sekolah formal si anak sebelumnya.
Menurut Retno, sekolah tidak bisa menghukum seorang siswa tanpa didasarkan pada aturan yang ada. Ia pun meminta pihak sekolah memastikan dasar hukum pemberian sanksi terhadap siswa yang tidak mau hormat bendera.
KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Batam harus lebih intensif dan maksimal lagi memberikan pengertian kepada keluarga dengan menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan tokoh agama terkait.
Retno juga meminta upaya persuasif dan terencana antara pemda dan Kementerian Agama melakukan intervensi berbasis keluarga, karena agama anak umumnya mengikuti agama atau kepercayaan orangtuanya.
"Hal ini untuk mencegah penyebaran keyakinan bahwa mengangkat tangan untuk hormat bendera berbeda dengan menyembah Tuhan Yang Maha Kuasa. Upaya ini juga sekaligus mengedukasi orangtua dan masyarakat untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan," kata dia.
Dua siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan dari sekolah karena tidak hormat bendera merah putih saat upacara. Dua siswa ini ditengarai menganut aliran kepercayaan tertentu. Komite Sekolah SMP Negeri 21 Batam, sebelumnya mengaku sudah berusaha menangani kasus ini dengan persuasif. Namun, orang tua murid tetap bersikeras tidak mau mengikuti aturan dan memegang keyakinan mereka untuk melarang anak-anak hormat bendera.