TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama First Travel Andika Surachman akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset perusahaan disita negara.
"Klien kami (Andika Surachman) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali," kata pengacaranya, Pahrur Dalimunthe, kepada Tempo pada Senin, 18 November 2019.
Pahrur menilai pengajuan PK terhadap Putusan Kasasi Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Nomor: 3097 K/Pid.Sus/2018 tersebut sejalan dengan harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengembalikan aset kepada para jamaah.
Pahrur menjelaskan, PK diajukan lantaran tim kuasa hukum First Travel telah menemukan bukti baru (novum), antara lain kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi.
Dia memastikan PK akan diajukan dalam dua pekan ke depan. "Detilnya akan kami sampaikan saat pengajuan PK."
Menurut Pahrur, kliennya sepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut putusan kasasi MA itu bermasalah. "Karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah)," ucapnya.
Dia lantas mengutip Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP bahwa harta kekayaan atau aset yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana mesti dikembalikan kepada yang berhak.
"Dalam hal ini tentunya para jamaah."