INFO NASIONAL — Kementerian Sosial menyadari pentingnya membentuk sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang profesional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompentensi.
Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mendukung segala upaya Kemensos meningkatkan profesionalisme SDM kesejahteraan sosial. Walaupun, peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan sosial bukan pekerjaan ringan.
“Upaya Kemensos mendorong proses dan tahapan perbaikan mutu SDM kesejahteraan sosial akan terus berjalan melalui kerja sama dengan pihak dan mitra terkait,” kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial, Syahabuddin, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Sertifikasi dengan Universitas Jurusan Kesejahteraan Sosial seluruh Indonesia, di Kuta, Bali, Selasa, 8 Oktober 2019.
Hadir dalam acara ini Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Tati Nugrahati dan Direktur Penjaminan Mutu Kementerian Ristek Dikti, Aris Junaidi.
Hadir sebagai pembicara, Sonny Harry B. Harmadi, Deputi Bidang Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK; Adi Junjunan Mustafa, Kabag. Perencanaan Kinerja dan Anggaran Sekretariat Deputi SDM Aparatur, KemenPAN RB.
Hadir pula Staf Ahli Menteri Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan, Febri Hendri. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Staf Khusus Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, Harry Z. Soeratin; Irjen Kemensos, Dadang Iskandar; dan Kepala Biro Hukum, Sanusi.
Syahabuddin mengatakan, rakor merupakan rangkaian proses mewujudkan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.
“Kegiatan ini untuk mendukung proses terlaksananya uji kompetensi, serta menjawab isu-isu dan kompetensi yang harus dimiliki bagi penyelenggara kesejahteraan sosial," katanya.
Ia menambahkan, penerapan standardisasi dalam praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi. Program ini lebih diarahkan kepada standardisasi kompetensi dan kualifikasi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.
Standardisasi kompetensi dan penyelenggaraan sertifikasi untuk SDM penyelenggara kesejahteraan sosial, katanya, dilakukan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi.
“Sedangkan fungsi standardisasi dan penyelenggaraan sertifikasi secara garis besar ditujukan kepada SDM kesejahteraan sosial aparatur dan non-aparatur,” kata Syahabuddin.
Amanat sertifikasi bagi profesi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial diatur pada Pasal 33, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009. Adapun pembinaan terhadap SDM kesejahteraan sosial ditekankan pada peningkatan kesejahteraan sosial maupun peningkatan kapasitas serta hak-hak lainnya. (*)