TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Bupati Cirebon 2013-2018 Sunjaya Purwadisastra menerima duit terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon 2. Total duit yang diduga diterima oleh Sunjaya dalam suap perizinan itu sebesar Rp 6,04 miliar.
"Tersangka SUN diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik ini sebelumnya sudah muncul dalam proses persidangan perkara suap jual beli jabatan yang juga menjerat Sunjaya. Dalam kasus itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.
Dalam proses persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang sebanyak Rp 6,5 miliar melalui Camat Beber, Cirebon, Rita Susana. Ia berdalih penerimaan itu sebagai duit pengganti dari Hyundai Engineering & Construction, atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit. Hyundai adalah salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium proyek PLTU Cirebon 2.
Syarif masih enggan menjelaskan pihak yang diduga memberikan uang Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya. Ia berkata hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. KPK mencegah 2 orang berpergian ke luar negeri, pertama ialah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Rita Susana.
Selain terkait PLTU Cirebon 2, KPK menduga Sunjaya juga menerima suap terkait perizinan properti di Cirebon sebanyak Rp 4 miliar. Tak cuma suap, Sunjaya turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta mutasi pejabat. Jumlah uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp 41,1 miliar. "Sehingga total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp 51 miliar," kata Syarif.
KPK menyangka Sunjaya juga melakukan pencucian uang terhadap duit yang ia terima itu melalui sejumlah cara. Di antaranya di taruh di rekening atas nama orang lain, serta dipakai untuk membeli tanah dan mobil dengan nama orang lain. Atas perbuatannya tersebut, KPK juga menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.