TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menegaskan sikap partainya yang tidak sepakat jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
Menurut Arteria, tiga alasan syarat menerbitkan Perpu berdasarkan Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005, tidak terpenuhi untuk perubahan UU KPK saat ini. Tiga alasan itu adalah keadaan masyarakat yang memaksa untuk segera dikeluarkan aturan, kekosongan hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah, dan proses legislasi yang bisa menyita waktu yang panjang.
"Apa ada kekosongan hukum? Apa demo mahasiswa itu suatu kegentingan memaksa? Itu jauh sekali dari pemenuhan unsur. UU yang sudah hadir, kita nikmati dulu undang-undangnya," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 30 September 2019.
Sampai saat ini, PDIP sebagai partai pendukung utama pemerintah menolak keras dikeluarkannya Perpu KPK. Begitu pula beberapa partai pendukung Jokowi lainnya. Sikap partai ini bertolak belakang dengan mahasiswa dan pegiat hukum yang menanti-nanti Jokowi mengeluarkan Perpu.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komaruddin memprediksi, Jokowi akan mengeluarkan Perpu karena kencangnya penolakan rakyat dan mahasiswa terhadap revisi UU KPK.
"Tak ada jalan lain bagi Presiden selain mengeluarkan Perpu. Karena jika Perpu tidak dikeluarkan, maka akan terjadi demonstrasi besar-besaran lagi dari para mahasiswa. Dan itu akan mendelegitimasi kekuasaan Jokowi," ujar Ujang saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 September 2019.
Demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang berskala besar dinilai bisa menggoyang pemerintahan Jokowi di periode kedua ini. Untuk itu, Ujang menilai, bekas Wali Kota Solo itu lebih baik mengabaikan PDIP dalam hal ini. "Mengabaikan PDIP itu mudaratnya kecil, kalau mengabaikan rakyat, mudarat-nya besar. Jokowi bisa goyang," ujar dia.