TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahendra mengatakan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa meminta menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP karena tekanan masyarakat, Jokowi seharusnya juga bisa mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang mendapat gelombang protes lebih besar dari masyarakat.
"UU KPK itu kan belum diundangkan, kenapa enggak cabut aja semua UU yang tiga bulan belakangan ini dikebut?" kata Desmond saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2019. Semua undang-undang yang dipercepat penyelesaiannya, ujar dia, diprotes. “UU Sumber Daya Air, UU Pertanahan, semua merugikan rakyat itu.”
Dengan penundaan pengesahan RKUHP, ujar Desmond, maka pengesahan revisi UU Pemasyarakatan atau RUU PAS juga harus ditunda. "Kenapa? Karena satu napas dengan KUHP ini juga," ujar Desmond.
Hal yang sama diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, jika Jokowi bisa mencabut persetujuan bersama dengan DPR terkait pengesahan RKUHP, maka Jokowi seharusnya juga bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan, namun menuai gelombang protes.
"Tidak ada kata terlambat jika niatnya memperbaiki legislasi yang dikoruptif," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Jumat malam, 20 September 2019.
Dalam sebulan terakhir, gelombang protes berlangsung karena DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Setelah itu, RKUHP pun akan dipercepat pengesahannya hingga akhir periode, 30 September 2019. Sementara protes kencang, proses menuju pengesahan tetap berlanjut.
Setelah semakin kencang kritik media dan mahasiswa turun ke jalan, Presiden Jokowi, kemarin, tiba-tiba meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Padahal, dua hari sebelumnya, Jokowi mengutus Menkumham Yasonna Laoly membahas RKUHP bersama DPR dan telah menghasilkan keputusan, membawa RKUHP ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.
"Setelah mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada meteri yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi saat jumpa pers pada Jumat, 20 September 2019.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan keputusan itu kepada DPR. "Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata dia.