TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menolak penetapan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 20 September 2019 memanas. Polisi bertameng sampai turun tangan mendorong puluhan pendemo menjauh dari gedung KPK.
Demo PMII sejak awal memang sudah panas. Tiba di depan KPK pukul 16.30 WIB, sejumlah pendemo langsung naik ke atas tulisan KPK. Tiga pendemo sampai digiring keluar area KPK oleh polisi.
Di atas mobil komando, Sekretaris Jenderal PMII Sabolah Al Kalamby menuding KPK tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Mereka juga menuding ada pihak yang memanfaatkan KPK untuk tujuan politik. "Tak ada satupun yang seharusnya tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi," kata Sabolah.
Kondisi tenang berubah panas ketika pendemo meneriakan yel-yel bakar KPK dan melempari gedung dengan telur. Para pendemo kemudian juga membakar ban bekas di depan gedung komisi antirasuah tersebut. Asap hitam mengepul hingga masuk ke pelataran gedung KPK.
Ketika api mulai menggila, belasan polisi bertameng yang sudah berjaga di pelataran gedung tiba-tiba berlari keluar. Mereka memasang pagar betis mengamankan mobil kanon air yang ingin memadamkan api. Sempat ada penghadangan dari peserta aksi, namun tak berlangsung lama.
Setelah api padam, massa dan polisi bertameng terlibat dorong-dorongan. Sejumlah orang terlihat melempari polisi dengan bambu. Imbauan dan untaian salawat yang dibacakan orator lewat pengeras suara mobil komando tak bisa menenangkan situasi. Menghadapi massa yang beringas, belasan polisi bertameng mendorong mereka agar bubar menjauh dari gedung KPK.
Setelah situasi mereda, para pendemo kembali ke depan gedung KPK. Lewat mediasi dengan polisi, pendemo membubarkan diri.
PMII melakukan demo setelah KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap. KPK menduga Imam menerima suap senilai lebih dari Rp26,5 miliar pada periode 2014-2018. Uang itu diduga berasal dari komitmen fee pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia dan dari penerimaan lainnya terkait jabatannya sebagai Menpora.
KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap politikus PKB ini murni proses hukum. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap Imam dilakukan sebelum revisi UU KPK.