TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjungbalai dan Batubara (Gempata) Guntur Alamsyah Lubis ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Guntur ditangkap saat sedang menerima uang dari Ahmad Kamrizal pegawai Dinas Perikanan.
Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Faisal F Napitupulu dalam konfrensi pers mengatakan, mereka mendapat informasi pada Kamis, 1 Agustus 2019 bahwa Guntur menghubungi Ruslan, staf honorer di Dinas Perikanan Asahan.
Saat itu Guntur meminta nomor ponsel Ahmad Kamrizal. Besoknya, pelaku menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan mereka lakukan. "Keduanya sepakat bertemu di sebuah kafe pada Jumat sore," ujar Faisal.
Di pertemuan itu, kata Faisal, pelaku meminta paket proyek di Dinas Perikanan atau uang sebanyak Rp10 juta karena sudah membatalkan aksi demo yang harusnya dilakukan pada Jumat pagi. Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang sebesar Rp 300 ribu, namun ditolak pelaku sambil mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa.
“Ahmad kemudian memberikan uang Rp 5 juta kepada pelaku dan mengatakan sisanya akan diserahkan pada Rabu pekan depan. Saat itulah anggota yang melakukan pengintaian menangkap pelaku," kata Faisal, Senin, 5 Agustus 2019.
Dari tangan Guntur disita barang bukti uang hasil pemerasan sebanyak Rp 5 juta, selembar surat pemberitahuan unjuk rasa, dan telepon seluler. Menurut Faisal, pelaku akan dikenakan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. "Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif," kata dia.