TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kabupaten Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu pada Jumat, 26 Juli 2019. Pendeta dan sekitar 50 jemaat gereja tersebut terpaksa menumpang beribadah di Gereja Kristen Jawa sampai Agustus mendatang.
Suharsono mengatakan Gereja Pentakosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tidak dapat difungsikan sebagai rumah ibadah. Menurut dia, hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Kepala Kepolisian Sektor Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Sugiarta mengatakan ada organisasi masyarakat garis keras mendatangi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian tempat ibadah tersebut.
Sugiarta menjelaskan rombongan ormas garis keras ini menggunakan enam mobil dan mendatangi Gereja Immanuel Sedayu pada Jumat malam, 9 Juli 2019. Sugiarta mengidentifikasi kelompok ini sebagai pihak yang merusak acara sedekah laut di Pantai Baru, Srandakan Bantul pada 12 Oktober 2018 dengan alasan menolak kesyirikan berbalut budaya.
“Ormas ini sering buat ulah. Kami terjunkan anggota polsek dan koramil untuk berjaga di rumah Pak Sitorus,” kata Sugiarta di Kantor Polsek Sedayu, Kamis, 1 Agustus 2019.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi di Yogyakarta. Berikut sejumlah kasus intoleransi yang pernah terjadi di Yogya: