TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan tim gabungan bentukan kepolisian luput menyinggung satu kasus yang patut diduga menjadi latar belakang penyerangan terhadap kliennya.
Tim gabungan menyebut ada 6 kasus korupsi kelas kakap yang diduga menjadi penyebab novel disiram air keras pada 11 April 2017. Namun, menurut Alghiffari, ada satu kasus lagi, yakni kasus buku merah. "Ada satu lagi yaitu kasus buku merah," kata Alghiffari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.
Dua mantan penyidik KPK itu diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Perobekan itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Adapun isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Sejumlah aliran dana diduga mengalir ke petinggi kepolisian RI.
Tim gabungan kasus Novel dalam penyelidikannya mengungkap dugaan motif di balik peristiwa yang terjadi 11 April 2017 itu. Menurut anggota tim, Nur Kholis, penyerangan itu terkait dengan berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani Novel. Nur Kholis mengatakan ada 6 kasus kakap yang tengah ditangani mantan perwira polri tersebut saat penyerangan.
Alghiffari menuturkan Novel memang bukan penyidik langsung dalam kasus buku merah itu. Namun, Novel terlibat aktif dalam upaya mencegah dugaan teror yang akan terjadi akibat KPK mengusut kasus tersebut.
Karena itu, Alghiffari mengatakan kasus ini juga layak dimasukkan dalam dugaan motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ia mengatakan tak tahu alasan tim gabungan tak memasukkan kasus ini dalam temuannya. "Kalau mau fair ya ada tujuh, ada buku merah," kata dia.