TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengaku tengah menelusuri sebuah nama yang dicurigai Novel Baswedan terkait dengan penyerangan atas dirinya. "Itu yang banyak kami perdalam," kata Ifdhal Kasim, anggota TGPF, di Gedung KPK, kamis, 20/6.
Baca juga: Periksa Novel Baswedan, Polisi: Lanjutan Pemeriksaan di Singapura
Ifdhal Kasim menyatakan tidak bisa menyebut nama yang tengah diselidiki tersebut. Tapi dia mengatakan, selain nama tersebut, TGPF juga melakukan konfirmasi beberapa nama lain. "Sejauh mana pak Novel mengetahui."
Ifdhal mengatakan bahwa TGPF juga menanyakan kasus lain, seperti e-KTP, yang tengah diselidiki Novel saat itu. TGPF membuka kemungkinan kasus yang ditangani Novel tersebut ada hubungan dengan penyiraman air keras kepada Novel. "Yang kira-kira kasus-kasus itu membawa implikasi terhadap peristiwa (penyiraman air keras) ini," kata dia.
TGPF bentukan Polri hari ini kembali memeriksa Novel Baswedan guna melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap penyidik senior lembaga anti-rasuah tersebut. TGPF bertugas mengungkap misteri penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada April 2017 silam.
Anggota TGPF Ifdhal Kasim mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan Novel Baswedan saat diperiksa di Singapura. "Keterangan yang diberikan oleh pak Novel di Singapura ini belum cukup luas. Nah karena itu beberapa informasi perlu kita dalami," kata dia.
Ifdhal mengatakan keterangan Novel pada pemeriksaan kedua ini cukup berguna bagi TGPF untuk menindaklanjuti kasus penyiraman air keras tersebut. Dia mengatakan TGPF memperdalam alat bukti antara lain adalah CCTV, mug, dan sidik jari.
Ifdhal mengaku keseluruhan informasi ini memang terlihat seolah-olah tidak bergerak lantaran saat ini tengah melakukan pendalaman. TGPF juga dikatakannya tengah fokus ke lokasi kejadian dan ingin mencari pelaku lapangan.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan Yati Andriyani menyatakan materi pertanyaan yang diajukan TGPF sebagian besar pernah ditanyakan pada pemeriksaan pertama di Singapura. "Pertanyaan mengarah pada barang bukti seperti mug, sidik jari, CCTV, dan saksi-saksi, yang menurut kami harusnya sudah selesai diperiksa oleh TGPF," kata.