TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu tersangka pengancam Presiden Joko Widodo alias Jokowi berinisial YY, 29 tahun, pada 11 Juni 2019 di Tapos Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB di kediamannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menyatakan YY ditangkap setelah pesan singkatnya di grup whatsapp diketahui aparat. Di grup tersebut YY menuliskan: “Jokowi harus mati dan tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29.”
"Pelaku menyebarkan berita mengandung unsur kebencian dengan judul mengancam Pak Jokowi dan juga mengancam meledakan asrama Kelapa Dua Depok," ucap Asep di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Juni 2019. Asep mengatakan dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sim card.
Meruut polisi YY pernah mendatangi rumah aspirasi dan posko medis salah satu paslon sebelum mengikuti unjukrasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam pemeriksaan sementara YY mengaku melakukan hal tersebut untuk eksistensi dirinya. "Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang ITE, KUHP dan juga Undang-Undang terorisme karena ada ancaman terhadap satuan kepolisian," ujar Asep.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas uu No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 ttg Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.