Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

image-gnews
Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo memaparkan alasan utama lembaganya mengabulkan penangguhan penahanan, tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong alias hoax, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra. 

Menurut dia, Korps Bhayangkara akhirnya membebaskan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut dari penjara karena jaminan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad. "Penjamin lebih tinggi (anggota DPR)," kata Dedi di kantornya, Selasa, 4 Juni 2019.

BACA: Mustofa Nahrawardaya Tetap Akan Aktif di Media Sosial

Sebelumnya, kepolisian sempat menolak permohonan penangguhan penahanan Nahra yang diajukan keluarganya. Polisi menilai, penjamin yaitu istri Nahra tak bisa memastikan tak terjadi lagi tindak pidana serupa atau lainnya.

Kepolisian menangkap Nahra setelah memposting cuitan berisi potongan video penangkapan seseorang oleh anggota Brigade Mobil di halaman Masjid Al Huda usai unjuk rasa, 22 Mei lalu.

Dalam ungahan tersebut, Nahra menyandingkan video tersebut dengan informasi kematian seorang anak. Belakangan, kepolisian mengklarifikasi orang dalam video tersebut berbeda dengan anak yang meninggal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Penahanan Ditangguhkan Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan

 Menurut Dedi, polisi juga menangguhkan penahanan karena Nahra turut menyertakan surat pernyataan yang berisikan perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Tidak menghilangkan barang bukti dan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Nahra juga tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

BACA: Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

4 Mei 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

Kuasa hukum menyatakan AG atau AGH merupakan orang pertama yang memberikan pertolongan kepada D setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

16 Agustus 2022

Seorang pegawai Alfamart  di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, meminta maaf pada seorang wanita dengan pengacara setelah viralnya video lain di media sosial dengan narasi seorang ibu yang mengendarai Mercy mencuri cokelat di Alfamart. Nama Merliana Ahong pun menjadi perbincangan di Twitter setelah viralnya video tersebut. Foto : Twitter
Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

Alfamart berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk mengambil sikap atastindakan konsumennya.


Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

15 Agustus 2022

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

Seorang pelanggan yang diduga mencuri cokelat di salah satu gerai Alfamart mengancam karyawan dengan UU ITE.


Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

16 Juni 2022

Polda Banten menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi atas konten instastory, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dokumen Polres Serang Polda Banten.
Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani akhirnya telah kooperatif memenuhi panggilan polisi.


Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

16 Februari 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

"Penggunaan pasal-pasal UU ITE selama beberapa hari ini suasananya sudah tidak sehat," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

11 Oktober 2019

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) saling berbincang usai menyaksikan Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

Andika mengatakan akan mendorong proses hukum lewat kepolisian.


Mustofa Nahrawardaya Tetap Akan Aktif di Media Sosial

3 Juni 2019

Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mustofa Nahrawardaya Tetap Akan Aktif di Media Sosial

Mustofa Nahrawardaya menyatakan dirinya masih akan tetap aktif di media sosial setelah keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Mustofa Nahrawardaya Minta Polisi Bimbing Penggiat Media Sosial

3 Juni 2019

Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.
Mustofa Nahrawardaya Minta Polisi Bimbing Penggiat Media Sosial

Mustofa Nahrawardaya meminta kepada Polri untuk membimbing para aktivis media sosial agar tak menyalahi aturan.


Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan

3 Juni 2019

Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019 (Andita Rahma)
Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan

Mustofa Nahrawardaya resmi ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Mustofa hari ini keluar dari tahanan Bareskrim Polri.


Sufi Dasco: Polisi Terima Penangguhan Penahanan Mustofa Nahra

3 Juni 2019

Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks Mustofa Nahra bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sufi Dasco: Polisi Terima Penangguhan Penahanan Mustofa Nahra

Politikus Gerindra Sufi Dasco mengatakan polisi telah menerima penangguhan penahanan Mustofa Nahra.