Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo memaparkan alasan utama lembaganya mengabulkan penangguhan penahanan, tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong alias hoax, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra.
Menurut dia, Korps Bhayangkara akhirnya membebaskan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut dari penjara karena jaminan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad. "Penjamin lebih tinggi (anggota DPR)," kata Dedi di kantornya, Selasa, 4 Juni 2019.
BACA: Mustofa Nahrawardaya Tetap Akan Aktif di Media Sosial
Sebelumnya, kepolisian sempat menolak permohonan penangguhan penahanan Nahra yang diajukan keluarganya. Polisi menilai, penjamin yaitu istri Nahra tak bisa memastikan tak terjadi lagi tindak pidana serupa atau lainnya.
Kepolisian menangkap Nahra setelah memposting cuitan berisi potongan video penangkapan seseorang oleh anggota Brigade Mobil di halaman Masjid Al Huda usai unjuk rasa, 22 Mei lalu.
Dalam ungahan tersebut, Nahra menyandingkan video tersebut dengan informasi kematian seorang anak. Belakangan, kepolisian mengklarifikasi orang dalam video tersebut berbeda dengan anak yang meninggal tersebut.
BACA: Penahanan Ditangguhkan Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan
Menurut Dedi, polisi juga menangguhkan penahanan karena Nahra turut menyertakan surat pernyataan yang berisikan perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tidak menghilangkan barang bukti dan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedi.
Nahra juga tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
BACA: Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya