TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangani 10 kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. "Sejak 21 Mei hingga 28 Mei sudah 10 kasus hoaks yang ditangani Ditsiber Bareskrim bersama beberapa polda," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Menurut dia penindakan ini langkah terakhir ketika upaya-upaya secara persuasif juga dilakukan secara bersamaan. Setiap penanganan kasus penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian selalu diekspos di media mainstream agar para pemilik akun yang menyebarkan hoaks sadar diri bahwa medsos area public. “Harus betul-betul bijak menggunakan media sosial di area publik, harus betul-betul cerdas."
Baca juga: Beredar Surat Penangkapan Anggota BPN Prabowo, Mustofa Nahra
Berikut para tersangkanya:
1. SDA, ditangkap 23 Mei 2019.
SDA disangka menyebarkan kabar bohong tentang polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk mengamankan unjuk rasa 21 - 22 Mei.
"Kontennya ditambahkan ikut menembak masyarakat Indonesia," ujar Dedi.
2. ASR, ditangkap 26 Mei 2019
Dia disangka menyebarkan hoaks tentang persekusi aparat kepolisian terhadap seorang habaib.
3. MNA, ditangkap pada 28 Mei 2019
Sangkaannya menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang berikut video persekusi. Demikian juga penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang.
4. HU, ditangkap 26 Mei 2019
Dia disangka menyebarkan konten provokatif mengandung SARA yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu ataupun kelompok. "Brimob sweeping sampe areal masjid. Fix berwajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia sudah dibekingin." Demikian narasinya.
5. RR, ditangkap 27 Mei 2019
Menurut polisi, tersangka memposting konten yang mengancam melalui akun facebooknya akan membunuh tokoh nasional.
Baca juga: Penyebar Hoaks Anggota Brimob Asal Cina Mengaku Khilaf
6. M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng
M disangka karena menyebar informasi mengandung SARA untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
7. MS ditangkap oleh petugas Polda Sulsel pada 27 Mei 2019
Sangkaannya memviralkan foto tokoh nasional yang digantung dengan keterangan: "mudah-mudahan manusia biadab ini mati".
8. DS ditahan di Polda Jabar pada 27 Mei
Sangkaannya menyebarkan berita bohong tentang meninggalnya seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
9. MA ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei 2019
Ia dipersalahkan menyebarkan hoaks berupa video foto dengan narasi, "Pembunuhan yang ditujukan pada salah satu tokoh nasional".
10. H ditangkap pada dini hari 28 Mei
H dituding menyebarkan konten ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional. Narasinya mengandung ujaran kebencian.