Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria di Video Masjid Al Huda Jadi Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Reporter

image-gnews
Tersangka kerusuhan 22 Mei yang ditangkap di Masjid Al Huda, Tanah Abang, Jakarta Pusat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Tersangka kerusuhan 22 Mei yang ditangkap di Masjid Al Huda, Tanah Abang, Jakarta Pusat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Andri Bibir, pria yang diduga dipukuli di halaman Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Kepolisian menyatakan Andri berperan sebagai pemasok batu yang dipakai para demonstran untuk melempari polisi.

Baca: Polri Buka Suara soal Video Viral Pemukulan Remaja oleh Brimob

"Saudara A alias Andri Bibir perannya adalah mengumpulkan batu ke dalam tas ransel. Dia yang menyuplai kepada teman-temannya ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Selain membawa batu, Andri juga disangka membawa dua jerigen air. Air itu disiapkan untuk membasuh muka demonstran yang terkena gas air mata. "Andri Bibir mengumpulkan batu dan membawa 2 jerigen air untuk mencuci mata," kata Dedi.

Andri ditangkap pada Kamis pagi, 23 Mei 2019 di sekitar Masjid Al Huda, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu yang menjadi titik bentrok. Video penangkapan Andri sempat tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi itu 1 menit 20 detik itu, Andri terlihat sempat ditendang, dipukuli, dan diseret oleh sejumlah anggota Brimob.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dedi menuturkan Andri menjadi tersangka bersama kelompoknya, yang berjumlah 10 orang. Mereka adalah Mulyadi yang berperan menyerang polisi dan Andi yang berperan membawa air minum. Selain itu, delapan orang lainnya berperan melempar batu dan molotov kepada aparat yakni, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto, Syaffudin dan Markus.

Baca: Tidak Tewas, Korban Pengeroyokan Brimob Kini di Tahanan Polda

Terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap Andri, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan pemeriksaan sidang disiplin. "Kalau misalnya terbukti maka akan ditindak seusia prosedur yang ada di Propam, bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

9 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

12 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

12 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

13 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

14 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.