Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza: Mengaku Presiden Bisa Dikategorikan Kejahatan

Reporter

image-gnews
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat sejumlah orang menjadi Presiden RI, tanpa proses konstitusional, bisa dikategorikan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, lembaga yang berwenang mengumumkan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Dalam perspektif hukum tata negara (mengklaim sebagai presiden) adalah inkonstitusional dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Menurut Yusril, KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara. Tidak ada lembaga lain yang pihak, termasuk pasangan calon, menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019. “Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."

Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Yusril: Tak Akan Kurangi Legitimasi

Mahkamah Konstitusi, kata Yusril, hanya berwenang memutuskan sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan sengketa pemilihan, kata Yusril, lanjut atas putusan tersebut dituangkan dalam keputusan KPU. Keputusan itulah yang kelak dijadikan dasar MPR menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.

"Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah presiden," ujar Yusril Ihza.

Baca juga: Dikritik DDII Pusat, Yusril Ekspos Surat Dukungan DDII Pasuruan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini KPU masih melakukan proses rekapitulasi suara pemilu dan pilpres. Dijadwalkan pada 22 Mei, hasil rekapitulasi akan diumumkan. Selanjutnya KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon presiden untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilu itu.

Dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menolak hasil pemilu karena dinilai curang. Para pendukung di acara itu menyebut Prabowo Subianto sebagai presiden.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) pada Ahad pukul 12.00, mencatat pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca juga: Dua Tim Purnawirawan TNI Hadang Prabowo di Pemilihan Presiden 2019

Jokowi - Ma'ruf meraih 76.586.372 suara atau 55,76 persen, sedangkan Prabowo - Sandiaga mendapat 44,24 persen atau 60.769.570 suara. Selisihnya 15.816.802 suara atau 11,52 persen.

Suara yang masuk situs  pemilu2019.kpu.go.id sudah mencapai atau 89,64 persen dari total suara hasil pencoblosan. Hasil penghitungan yang dilakukan KPU telah mencakup 729.133 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Gerindra Pastikan Prabowo Ikuti Upacara 17 Agustus di IKN

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini di IKN


Prabowo Akan Dilantik Sebagai Presiden di Senayan, Bukan IKN

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Prabowo Akan Dilantik Sebagai Presiden di Senayan, Bukan IKN

Prabowo akan menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan purna tugas pada 20 Oktober 2024.


Fary Djemy Francis Tak Jadi Maju di Pilgub NTT, Diminta Prabowo Fokus Kawal Asabri

3 jam lalu

Politikus Partai Gerindra, Fary Djemy Francis sebelumnya sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai ketua umum PSSI pada 2019. Mantan ketua komisi V DPR RI itu juga sempat menjadi ketua departemen Sport Intelligent PSSI pada periode kepemimpinan Edy Rahmayadi. Dok. DPR
Fary Djemy Francis Tak Jadi Maju di Pilgub NTT, Diminta Prabowo Fokus Kawal Asabri

Fary mengatakan nama bakal calon gubernur dari Gerindra di Pilkada NTT sudah ada di tangan Prabowo Subianto.


Iran Sediakan 58 Ribu TPS untuk Pemilu, 340 di Luar Negeri Termasuk Indonesia

5 jam lalu

Pria Iran memasang poster kampanye di dinding pada hari terakhir kampanye pemilu di Teheran, Iran, 28 Februari 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Iran Sediakan 58 Ribu TPS untuk Pemilu, 340 di Luar Negeri Termasuk Indonesia

Pemerintah Iran menyediakan lebih dari 58 ribu TPS di seluruh negeri, ditambah 340 TPS luar negeri yang tersebar di 100 negara.


Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

6 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

Upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN. Apa saja persiapannya?


Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

6 jam lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

Kediaman Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibangun. Harga tanah di sekitar rumah tersebut naik.


Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

17 jam lalu

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM  di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Demokrat Sambut Baik Wacana Pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya kini terbuka dengan ide pertemuan Anies Baswedan dengan Prabowo.


Mantan Jenderal yang Pimpin Upaya Kudeta Militer Bolivia Ditangkap

22 jam lalu

Juan Jose Zuniga, Komandan Umum Angkatan Darat Bolivia, berbicara di La Paz, Bolivia, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 25 Juni 2024. EJERCITO DE BOLIVIA VIA FACEBOOK/handout via REUTERS
Mantan Jenderal yang Pimpin Upaya Kudeta Militer Bolivia Ditangkap

Rekaman media sosial menunjukkan Juan Jose Zuniga dipaksa masuk ke mobil polisi Bolivia di luar barak militer


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Respons Meutya Hafid soal Isu jadi Menlu dan Jatah Menteri untuk Golkar

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Respons Meutya Hafid soal Isu jadi Menlu dan Jatah Menteri untuk Golkar

Meutya Hafid merespons isu soal jatah menteri Prabowo untuk Partai Golkar.