TEMPO.CO, Surabaya - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo meminta kepada majelis hakim agar kliennya divonis bebas. Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Pada dua pekan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pentolan grup band Dewa 19 itu hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Prabowo Mau Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Sebabnya
Ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan ada tiga substansi dalam pleidoi yang dibacakan secara bergantian itu. Pertama, bantahan terhadap tuntutan jaksa yang ia anggap menyimpang. Kedua, pembelaan yang di dalamnya terdapat analisis yuridis dan analisis fakta. Ketiga, permohonan yang terdiri atas enam poin.
Enam poin permohonan itu antara lain berharap majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Ahmad Dhani tak terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan barang bukti Ahmad Dhani berupa telepon genggam merek Iphone 7 warna hitam.
Aldwin menilai dakwaan jaksa menyimpang karena berdasarkan keterangan saksi ahli, dakwaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Menurutnya dalam pasal ini diatur bahwa obyek hukum pencemaran nama baik harus perorangan atau individu.
Padahal, kata dia, pelapor dalam kasus ini ialah elemen Koalisi Bela NKRI yang merupakan perkumpulan. “Kami selaku penasihat hukum mengajak penuntut umum dan majelis hakim untuk sama-sama duduk dengan kepala dingin dan pikiran jernih, sehingga bukan target-target tertentu yang sedang dicapai, melainkan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Aldwin.
Terhadap nota pembelaan penasihat hukum Ahmad Dhani, jaksa penuntut Hari Basuki akan menanggapinya pada Selasa pekan depan. “Kami minta waktu sepekan,” katanya.
Baca juga: Kelar Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Teriak Prabowo Menang
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani berawal pada rencana deklarasi relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani yang direncanakan memimpin deklarasi itu batal lantaran tempatnya menginap di Hotel Majapahit dikepung ratusan massa yang menamakan diri elemen Koalisi Bela NKRI.
Jengkel tak bisa keluar, Ahmad Dhani kemudian membuat vlog yang di dalamnya menyebutkan kata-kata idiot. Jaksa menilai kata-kata idiot itu tertuju pada pengunjuk rasa, sehingga laporan dari pihak yang merasa terhina layak diproses secara hukum. Namun penasihat hukum Ahmad Dhani berdalih kata-kata idiot itu tidak disebutkan ditujukan untuk siapa sehingga tak bisa disalahkan.