Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Idiot, Pengacara Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ahmad Dhani Prasetyo (kanan), berteriak saat akan masuk ke mobil tahanan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Dalam sidang sebelumnya, sempat terjadi keributan saat  Ahmad Dhani akan memasuki mobil tahanan. ANTARA/Didik Suhartono
Ahmad Dhani Prasetyo (kanan), berteriak saat akan masuk ke mobil tahanan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Dalam sidang sebelumnya, sempat terjadi keributan saat Ahmad Dhani akan memasuki mobil tahanan. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo meminta kepada majelis hakim agar kliennya divonis bebas. Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Pada dua pekan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pentolan grup band Dewa 19 itu hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Prabowo Mau Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Sebabnya

Ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan ada tiga substansi dalam pleidoi yang dibacakan secara bergantian itu. Pertama, bantahan terhadap tuntutan jaksa yang ia anggap menyimpang. Kedua, pembelaan yang di dalamnya terdapat analisis yuridis dan analisis fakta. Ketiga, permohonan yang terdiri atas enam poin.

Enam poin permohonan itu antara lain berharap majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Ahmad Dhani tak terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan barang bukti Ahmad Dhani berupa telepon genggam merek Iphone 7 warna hitam.

Aldwin menilai dakwaan jaksa menyimpang karena berdasarkan keterangan saksi ahli, dakwaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Menurutnya dalam pasal ini diatur bahwa obyek hukum pencemaran nama baik harus perorangan atau individu.

Padahal, kata dia, pelapor dalam kasus ini ialah elemen Koalisi Bela NKRI yang merupakan perkumpulan. “Kami selaku penasihat hukum mengajak penuntut umum dan majelis hakim untuk sama-sama duduk dengan kepala dingin dan pikiran jernih, sehingga bukan target-target tertentu yang sedang dicapai, melainkan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Aldwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap nota pembelaan penasihat hukum Ahmad Dhani, jaksa penuntut Hari Basuki akan menanggapinya pada Selasa pekan depan. “Kami minta waktu sepekan,” katanya.

Baca juga: Kelar Sidang Tuntutan, Ahmad Dhani Teriak Prabowo Menang

Kasus yang menjerat Ahmad Dhani berawal pada rencana deklarasi relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani yang direncanakan memimpin deklarasi itu batal lantaran tempatnya menginap di Hotel Majapahit dikepung ratusan massa yang menamakan diri elemen Koalisi Bela NKRI.

Jengkel tak bisa keluar, Ahmad Dhani kemudian membuat vlog yang di dalamnya menyebutkan kata-kata idiot. Jaksa menilai kata-kata idiot itu tertuju pada pengunjuk rasa, sehingga laporan dari pihak yang merasa terhina layak diproses secara hukum. Namun penasihat hukum Ahmad Dhani berdalih kata-kata idiot itu tidak disebutkan ditujukan untuk siapa sehingga tak bisa disalahkan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

2 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Muak dengan Kepalsuan, Dul Jaelani Curhat Lewat Lagu Tak Mau Gila

3 hari lalu

Dul Jaelani. Dok. Dul Jaelani
Muak dengan Kepalsuan, Dul Jaelani Curhat Lewat Lagu Tak Mau Gila

Dul Jaelani meluapkan rasa muaknya atas kepalsuan yang kerap ditampilkan orang-orang dalam lagu Tak Mau Gila.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

3 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Momen Khofifah-Emil dan Dewa 19 Rilis Video Klip Hidup Adalah Perjuangan

4 hari lalu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menghibur penonton dan jurnalis dengan menyanyikan lagu Hidup Adalah Perjuangan di Malang, Senin  28 Oktober 2024. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Momen Khofifah-Emil dan Dewa 19 Rilis Video Klip Hidup Adalah Perjuangan

Emil Dardak menuturkan lagu yang dirilis Dewa 19 pada 2000 itu adalah representasi dari semua masyarakat, termasuk Khofifah-Emil.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

8 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

9 hari lalu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon usai menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Ingin Benahi Masalah Royalti Musik, Mau Buat Omnibus Law Kebudayaan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin undang musisi untuk bahas permasalahan royalti musik. Ia sebut mau bikin omnibus law kebudayaan. Apa maksudnya?


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

9 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

10 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


Ahmad Dhani Ingin Evaluasi LMKN Agar Pembagian Royalti kepada Musisi Lebih Transparan

12 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga pasangan Musisi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmad Dhani Ingin Evaluasi LMKN Agar Pembagian Royalti kepada Musisi Lebih Transparan

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap LMKN agar tata kelola pembagian royalti terhadap musikus lebih baik


Pesohor Ucapkan Selamat Bekerja untuk Prabowo, dari Anies, Ganjar, hingga Ayu Ting Ting

13 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyapa anggota MPR usai dilantik sebagai Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Usai dilantik, Prabowo sempat berkeliling untuk menyapa dan menyalami tamu yang hadir dalam pelantikannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesohor Ucapkan Selamat Bekerja untuk Prabowo, dari Anies, Ganjar, hingga Ayu Ting Ting

Rival Prabowo di Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengucapkan selamat bekerja sebagai presiden baru.