TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa kliennya akan bebas secara administrasi dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Meskipun Ahok selama ini dipenjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil.
"Ada proses-proses penandatanganan dulu, proses administrasi pasti berlangsung dari LP Cipinang," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: Ahok Bebas, Pengacara: Bripda Puput Tidak Ikut Jemput
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Ahok dengan pidana penjara selamat dua tahun karena terbukti bersalah dalam perkara penodaan agama dalam pidatonya di Pulau Seribu tiga tahun lalu. Pidato itu memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Sebelumnya, dari mana Ahok akan dibebaskan masih dipertanyakan. Ahok sebenarnya merupakan warga binaan Lapas Cipinang, namun dititipkan di Rutan Mako Brimob, Depok. Wayan mengatakan masih belum mengetahui dari mana Ahok akan bebas. Menurut dia, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa saja bebas dari LP Cipinang ataupun Mako Brimob. "Bisa saja dia selesaikan adminstrasi di Cipinang dan kembali lagi ke Mako Brimob untuk ambil barang sehingga keluar dari sana," katanya.
Baca: Tak Buru-buru Berpolitik, Berikut Agenda Ahok dalam Waktu Dekat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ahok akan menyelesaikan administrasi kebebasan dari LP Cipinang dan bebas dari Rutan Mako Brimob. "Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako," kata Yasonna Laoly, Selasa, 22 Januari 2019.
Menurut Wayan, tim pengacara tak akan mendampingi atau menjemput Ahok saat bebas nanti. Dia mengatakan Ahok juga meminta agar masyarakat tak menjemputnya untuk menghindari persepsi publik. "Untuk mengindari tafsiran nanti dikira show off atau dianggap membuat panggung politik.” Ahok yang kini memilih dipanggil dengan akronim namanya, BTP, kata Wayan, selalu dicari-cari kelemahannya oleh yang tak senang.
SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI