Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hampir Dua Tahun Mandek, Begini Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Reporter

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama  petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andy Sofyar (tengah) dan staf Costumer Service Garuda Indonesia Gapura David Jousa Rubingan (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Jnauari 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andy Sofyar (tengah) dan staf Costumer Service Garuda Indonesia Gapura David Jousa Rubingan (kiri) menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Jnauari 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya surat tugas Kepala Kepolisian RI bernomor Sgas 3/1.HUK.6.6/2019 merupakan babak baru dalam kelanjutan kasus Novel Baswedan. Kasus ini belum menemukan titik terang sejak penyidik senior KPK itu disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Markas Besar Kepolisian RI membentuk tim gabungan khusus untuk menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. "Kepala Polri telah mengeluarkan surat tugas untuk menindaklanjuti perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Jumat 11 Januari 2019.

Baca: Mereka yang Mengkritik Tim Kasus Novel Baswedan Bentukan Polisi

Berikut perjalanan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berdasarkan data yang dihimpun Tempo:

  1. Kasus Terjadi Sejak April 2017

Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini.

Akibatnya, dua mata Novel terancam buta. Mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.


2. Presiden Diminta Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Sehari sejak Novel diserang, KPK meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan untuk mengusut perkara ini. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta Jokowi langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut penyerang Novel. "Presiden harus turun tangan langsung membentuk tim gabungan dari unsur Polri, NGO, dan kampus," kata Busyro, 12 April 2017.

Desakan juga datang dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang mendesak Jokowi turun tangan. "Secara konstitusional, Presiden bertanggung jawab memberikan keamanan kepada seluruh warga, apalagi aparat penegak hukum," ujar peneliti Pusako, Feri Amsari dua tahun lalu.

Wadah Pegawai KPK dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun mendesak Jokowi membentuk tim independen karena informasi tentang penyerangan ini sudah banyak sehingga tergantung polisi akan membongkar kasus ini atau tidak. "Kalau tidak ada niat ke sana, maka sebaiknya dibentuk tim independen. Kasus teror ini harus tuntas," kata Haris Azhar dari Kontras.

Baca:  Mabes Polri Bentuk Tim Gabungan ungkap Kasus Novel Baswedan ...

  1. Komnas HAM Siapkan Tim Pencari Fakta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyiapkan pembentukan TGPF untuk kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hasil investigasi pendahuluan oleh tim dari Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam teror yang menimpa penyidik utama KPK itu.

"Hingga 55 hari sejak kejadian, kepolisian tak berhasil menemukan para pelakunya. Dengan begitu, pembentukan TGPF menjadi relevan," kata Ketua tim investigasi dari Sub-Komisi Pemantauan Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Tempo, Juni 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pembentukan tim ini, Komnas HAM menggandeng koalisi masyarakat. Beberapa tokoh dari koalisi masyarakat itu di antaranya pengajar di Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar; mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; dan mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. Maneger mengatakan para tokoh ini dianggap paham soal peta dinamika di KPK dan Polri.

  1. Polisi Rilis Sketsa Pelaku Penyerangan

Kepolisian RI mempublikasikan sketsa wajah satu dari dua orang yang dicurigai sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel pada 1 Agustus 2017. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan timnya merilis sketsa dari penyempurnaan tiga sketsa sebelumnya. "Ini statusnya (hasil sketsa) baik. Artinya mendekati wajah yang dilihat saksi," kata Tito di Istana Kepresidenan, Agustus 2017.

Sketsa wajah pelaku kedua diumumkan pada November 2017 bersama sketsa terduga pelaku pertama. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan dua sketsa itu dibuat berdasarkan pemeriksaan dua saksi kunci yang sempat melihat para pelaku sebelum serangan air keras ke wajah Novel. "Ini sudah lebih dari 90 persen sesuai dengan wajah terduga pelaku. Mereka yang menyerang," ujar Idham.

  1. Pengusutan Kasus Novel Setahun Jalan di Tempat

Setahun berlalu, pelaku penyerangan Novel belum juga ditangkap kepolisian. Koalisi masyarakat sipil kembali menagih janji Presiden untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Koalisi juga mendesak Jokowi segera membentuk TGPF yang selama setahun lalu urung terbentuk. "TGPF sangat mendesak karena sudah satu tahun tak ada kemajuan," kata Koordinator Kontras, Yati Andriyani, kepada Tempo, April 2018.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffary Aqsa, juga mengatakan ada banyak informasi dan bukti yang cukup bagi polisi untuk menetapkan status tersangka kepada sejumlah terduga pelaku. Menurut dia, polisi bahkan belum mengembangkan isi kesaksian Novel saat diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. "Apakah orang yang disebut Novel sudah diperiksa?" katanya.

Koalisi masyarakat juga sempat menyebut adanya upaya kepolisian mengabaikan kasus penyerangan Novel. Hasil investigasi yang dilakukan Koalisi menemukan bahwa polisi mempunyai sketsa wajah lain terduga pelaku yang tak dipublikasikan ke khalayak. "Padahal sketsa yang tidak diumumkan itu paling mirip dengan wajah pelaku," kata Haris Azhar, penasehat hukum Novel Baswedan, saat menggelar aksi setahun penyerangan Novel di depan Istana Negara.

  1. Polisi Bentuk TGPF Setelah Hampir Dua Tahun Kasus Mandek

Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus Novel Baswedan awal 2019. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tim gabungan itu merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018.

Dalam surat tugas Kapolri, anggota dalam tim gabungan kasus Novel Baswedan ini berjumlah 65 orang terdiri dari perwakilan KPK 6 orang, perwakilan pakar 7 orang, dan sisanya dari kepolisian sebanyak 52 orang. Beberapa nama tokoh perwakilan dari pakar dalam tim gabungan ini yakni mantan Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2005 Indriyanto Seno Adji, guru besar Fakultas Hukum UI. Ada pula Hermawan Sulistyo dari LIPI.

Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.

SYAFIUL HADI | TAUFIQ SIDDIQ | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.