TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken aturan mengenai penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah alias Pilkada Serentak 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018. "Baru saja saya tanda tangan siang tadi," kata Jokowi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Penetapan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca: Jokowi Tetapkan Pilkada Serempak 2018 Sebagai Libur Nasional
Namun, sebelum Keputusan Presiden Nomor 15 itu diumumkan secara resmi oleh Jokowi, masyarakat sudah terlebih dahulu menerima salinan aturan soal libur nasional. Masalahnya, ada dua versi salinan keputusan presiden yang beredar. Dua-duanya sama-sama menyinggung soal 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Perbedaan hanya terletak di nomor surat.
Versi pertama adalah Keppres Nomor 48 Tahun 2018. Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo bahkan mengamini adanya Keppres Nomor 48. Belakangan, Johan meralat nomor keppres tersebut. "Ada perbaikan nomor keppres," katanya.
Adapun versi kedua adalah Keppres Nomor 14 Tahun 2018. Tempo mendapatkan salinan sebanyak 3 lembar dalam format PDF dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, pada Senin sore. Saat dikonfirmasi kepada Johan Budi, nomor keppres itu dinyatakan palsu.
Simak juga: SBY Tuding Tiga Lembaga Negara Berpotensi Tidak Netral dalam Pilkada, Apa Kata Jokowi?
Versi ketiga adalah Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang dianggap sebagai versi yang benar. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin pun menyebutkan nomor keppres tersebut dalam siaran tertulisnya.
"Presiden Jokowi telah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional," demikian bunyi siaran tertulis tersebut.
Kisruh urusan teken-meneken aturan ini bukan hanya sekali terjadi di istana. Sebelumnya, Jokowi pernah menjadi sorotan karena meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Baca juga: Jokowi Ngamuk Soal Tunjangan Mobil, Begini Kata Andi Widjajanto
Berbagai pihak menuding Jokowi asal meneken surat yang sudah ada di mejanya tanpa membaca isi rancangan aturan tersebut. Sebab, atuan soal pemberian fasilitas uang muka ini dianggap tidak sesuai di tengah krisis ekonomi. Belakangan, Jokowi mencabut peraturan presiden itu. Bahkan, Jokowi juga mencopot Andi Widjajanto dari jabatan Sekretaris Kabinet. Ia diduga lalai menyaring perpres tersebut.