Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Tiga Aturan Libur Pilkada Serentak, Mana yang Benar?

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau jalur pedestrian di Kompleks SUGBK, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meninjau patung Presiden Sukarno. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau jalur pedestrian di Kompleks SUGBK, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meninjau patung Presiden Sukarno. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken aturan mengenai penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah alias Pilkada Serentak 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018. "Baru saja saya tanda tangan siang tadi," kata Jokowi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Penetapan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca: Jokowi Tetapkan Pilkada Serempak 2018 Sebagai Libur Nasional

Namun, sebelum Keputusan Presiden Nomor 15 itu diumumkan secara resmi oleh Jokowi, masyarakat sudah terlebih dahulu menerima salinan aturan soal libur nasional. Masalahnya, ada dua versi salinan keputusan presiden yang beredar. Dua-duanya sama-sama menyinggung soal 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Perbedaan hanya terletak di nomor surat. 

Versi pertama adalah Keppres Nomor 48 Tahun 2018. Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo bahkan mengamini adanya Keppres Nomor 48. Belakangan, Johan meralat nomor keppres tersebut. "Ada perbaikan nomor keppres," katanya.

Adapun versi kedua adalah Keppres Nomor 14 Tahun 2018. Tempo mendapatkan salinan sebanyak 3 lembar dalam format PDF dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, pada Senin sore. Saat dikonfirmasi kepada Johan Budi, nomor keppres itu dinyatakan palsu.

Simak juga: SBY Tuding Tiga Lembaga Negara Berpotensi Tidak Netral dalam Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Versi ketiga adalah Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang dianggap sebagai versi yang benar. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin pun menyebutkan nomor keppres tersebut dalam siaran tertulisnya.

"Presiden Jokowi telah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional," demikian bunyi siaran tertulis tersebut.

Kisruh urusan teken-meneken aturan ini bukan hanya sekali terjadi di istana. Sebelumnya, Jokowi pernah menjadi sorotan karena meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca juga: Jokowi Ngamuk Soal Tunjangan Mobil, Begini Kata Andi Widjajanto

Berbagai pihak menuding Jokowi asal meneken surat yang sudah ada di mejanya tanpa membaca isi rancangan aturan tersebut. Sebab, atuan soal pemberian fasilitas uang muka ini dianggap tidak sesuai di tengah krisis ekonomi. Belakangan, Jokowi mencabut peraturan presiden itu. Bahkan, Jokowi juga mencopot Andi Widjajanto dari jabatan Sekretaris Kabinet. Ia diduga lalai menyaring perpres tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

10 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

13 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

20 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

21 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

22 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.