TEMPO.CO, Pangkalpinang -Seorang petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Ramli Aruan, 31 tahun, ditangguhkan penahanannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap polisi yang menerima laporan pemerasan dari wajib pajak perusahaan.
"Berkaitan dengan penangguhan, benar itu adanya. Pertimbangan kami karena selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga,” ujar Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Slamet Ady Purnomo, Rabu, 9 Mei 2018. “Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.”
Ramli Aruan disebut bertugas sebagai account representative KKP Pratama Bangka. Ia ditangkap usai menerima uang dari wajib pajak perusahaan yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 700 juta. Tak disebutkan perusahaan yang memiliki tunggakan pajak tersebut. Namun menurut polisi, perusahaan itu sudah beberapa tahun tak beroperasi dan tak memiliki transaksi keuangan.
Masih dalam versi polisi, Ramli mengajak bertemu wajib pajak itu pada jam istirahat siang sekitar pukul 12.30 di Bangka Original Cafe. Menggunakan pesan singkat pribadi, dia memberi tahu wajib pajak mengenai adanya tunggakan pajak dan harus dibayarkan jika tidak ditindak oleh kantor pajak.
Wajib pajak kaget masih memiliki tunggakan sebesar itu. Ramli menurut keterangan polisi meminta sejumlah uang awal Rp 50 juta dengan janji kepada korban menunda penindakan. Wajib pajak itu keberatan dengan permintaan uang penundaan penindakan itu. Tapi Ramli, menurut polisi, memaksa. Wajib pajak itu menyanggupi hingga keduanya bersepakat bertemu di BOC pada Senin 2 April 2018.
Wajib pajak yang membawa uang Rp 50 juta itu melapor ke polisi sembari menunggu kedatangan Ramli di lokasi pertemuan yang telah disepakati. Setelah uang diserahkan, Ramli yang datang sendiri langsung memasuki mobil Toyota Rush plat nomor BN 2219 FB. Saat itulah polisi menyergap Ramli.
Ramli sempat lari melihat banyak polisi. Ia dikejar sampai ke Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang dan tertangkap ketika berada sejauh 300 meter dari BOC.
Pelaku sempat membuang amplop cokelat yang berisi uang ke lahan kosong. Dan membuat uang tersebut berceceran. Semua pecahan 50 ribu dengan total 50 juta.
Polisi mendapati sandek mengenai permintaan uang dari ponsel Ramli sebagai bukti. Kalau tidak diberikan uang sebesar Rp 50 juta, menurut polisi, pelaku akan menindak korban akibat penundaan pembayaran kewajiban pajak perusahaannya.
Kasus ini tak hanya ditangani oleh kepolisian tetapi juga KKP Pratama Bangka. Pemeriksaan khusus oleh instansi Ramli menjadi bagian dari pertimbangan polisi untuk menangguhkan penahanan. Hanya saja, Ramli dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Slamet mengatakan penahanan Ramli ditangguhkan sejak Rabu, 2 Mei 2018. "Untuk kelengkapan berkas perkara, saat ini berkas sudah tahap satu," ujar Slamet Ady.
Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi mengatakan, Ramli diagendakan diperiksa dalam waktu dekat secaa internal. "Kalo sebelumnya sudah diperiksa oleh tim dari pusat. Yang ini dari unsur pimpinan dia," ujar Dwi.
Dwi menambahkan Ramli masih kena skorsing dan belum masuk kerja meski penahanannya sudah ditangguhkan. "Skorsing baru berakhir jika ada penghentian perkara atau adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Adapun Ramli hingga kini belum bisa ditemui untuk dimintai penjelasan mengenai laporan pemerasan maupun penangkapannya.
SERVIO MARANDA