TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto. "Surat perintah penyidikan telah keluar sejak 18 April 2018," kata Ketua KPK Laode Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Empat tersangka itu ialah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Zainal Abidin. Adapun dari kalangan swasta, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Baca: Bupati Mojokerto Resmi Ditahan KPK, Begini Ekspresinya
Dalam kasus dugaan suap, Mustofa disangka telah menerima uang sejumlah Rp 2,7 miliar dari kedua perusahaan tersebut. KPK menyangka uang itu diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK menyangka Mustofa bersama Zainal menerima gratifikasi sebanyak Rp 3,7 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. "Salah satunya dalam proyek pembangunan jalan di Mojokerto tahun 2015," kata dia.
Simak: Bupati Mojokerto Mustofa Menjadi Tersangka Suap Pembangunan BTS
Laode menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu KPK menggeledah 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang sejak 23-27 April 2018.
Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang sekitar Rp 4 miliar dan sejumlah dokumen. KPK juga menyita lima jet ski dam enam mobil milik Mustofa. Enam mobil itu di antaranya dua Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover dan mobil Daihatsu pikap.