INFO NASIONAL - Kemajuan suatu bangsa ditentukan kualitas sumber daya manusia, khususnya dunia pendidikan. Karena itu, peran guru sangat penting menciptakan anak didik berkualitas melalui proses pembelajaran.
Di Indonesia, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015, membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang khusus untuk peningkatan kualifikasi akademik. "Tugas utama itu dalam pengertian membantu guru-guru meningkatkan kualifikasi akademik," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen GTK E. Nurzaman A.M.
Baca Juga:
Kenapa demikian? Menurut Nurzaman, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan semua guru itu minimal harus berijazah Strata-1 (S-1) atau Diploma-4 (D-4) dan memiliki sertifikat pendidik. "Sertifikat pendidik itu penting," katanya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman A.M.
Misalnya, seorang guru sarjana matematika belum tentu dia bisa mengajar matematika. Hal itu karena yang didapat baru ilmu tentang matematika saja. Tapi, kata Nurzaman, sertifikat pendidik itu berkaitan dengan pedagogi atau bagaimana cara mengajar matematika. "Karena, tidak dijamin seorang yang ahli matematika bisa mengajar matematika," ucapnya.
Baca Juga:
Begitu juga seorang sarjana otomotif, bahkan Strata-3 (S-3) otomotif, belum tentu mengerti bagaimana mengajarkan otomotif. “Itulah yang dinamakan pedagogi atau ilmu tentang keguruan,” tuturnya .
Dia menjelaskan, pedagogi itu berisi lengkap, ada psikologi pendidikannya, cara mengevaluasi, metodologi pembelajaran, pembuatan atau penggunaan media pembelajaran, bagaimana cara memotivasi siswa, cara menilai, cara bertanya, dan lain-lain. "Itu sebuah profesi," katanya.
Menurut undang-undang, yang melakukan dan mengeluarkan sertifikat itu kewenangan perguruan tinggi atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan yang ditunjuk pemerintah.
Seiring dengan meningkatnya kualitas para guru, pemerintah juga tutup mata terhadap kesejahteraan mereka. Nurzaman menuturkan yang dimaksud dengan kesejahteraan itu maknanya luas. Namun yang terkait langsung berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa setiap guru yang sudah bersertifikat pendidik apabila melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan, dia berhak atas tunjangan profesi. "Tugas guru itu kan 5M, yaitu mempersiapkan, melaksanakan pembelajaran, membimbing, melatih, juga mengevaluasi. Namun ada tugas lain dari sekolah. Artinya, tidak cukup bersertifikat saja, tapi dia harus mengajar 24 jam minimal seminggu. Itu pun harus relevan antara sertifikat yang dimiliki dan mata pelajaran yang diajarkan."
Dia mencontohkan seorang guru yang bersertifikat matematika tidak bisa mengajar pelajaran bahasa inggris. Itu karena cara penanganan dan substansi pembelajarannya berbeda.
Nurzaman mengutarakan besarnya tunjangan profesi yang diterima para guru itu setara dengan satu bulan gaji pokok. "Di sana, pemerintah hadir menyejahterakan guru. Bahkan, bagi guru yang bertugas di daerah khusus, ada tambahan tunjangan khusus lagi sebesar satu kali gaji," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ditjen GTK juga memberikan penghargaan terhadap guru-guru yang berprestasi dan yang mengajar di daerah khusus, daerah terpencil, serta perlindungan. "Setiap tahun, kita mengadakan lomba guru berprestasi, dari daerah, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke pusat. Pemenangnya akan diberikan penghargaan belajar ke luar negeri," ucapnya.
Guru juga sebuah profesi yang perlu dilindungi dari perilaku buruk para siswa dan orang tua siswa. "Kalau masuk ke ranah hukum, kita juga akan mendampingi," katanya. (*)