TEMPO.CO, Medan - Gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan pasangan Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) dan Ance Selian akhirnya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Putusan dibacakan usai lima kali sidang di Kantor Bawaslu pada Sabtu, 3 Maret 2018.
Baca: Nasib JR Saragih di Pilgub Sumut Akan Ditentukan dalam 12 Hari
Usai putusan, JR Saragih optimistis akan dapat mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mendatang. "Kalau melihat putusan tadi, berarti JR-Ance akan ikut dalam Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu masyarakat," ujar JR Saragih usai persidangan putusan.
Pasangan JR Saragih dan Ance Selian ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Musababnya, legalisir fotocopy ijazah SMA JR Saragih yang disebut KPU tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
JR Saragih menyatakan pasca keputusan Bawaslu, pihaknya akan segera melakukan legalisir ijazah kembali sesuai prosedur yang berlaku. Setelahnya, persyaratan yang telah dilengkapi juga akan disampaikan ke KPU Sumatera Utara sesuai keputusan Bawaslu.
Namun JR Saragih belum bisa memberikan waktu secara pasti kapan akan melegalisir ijazahnya. Lelaki yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Simalungun tersebut akan terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Selain itu, JR Saragih juga berterima kasih kepada para pihak yang telah mendukungnya.
"Terima kasih kepada Tuhan. Terimakasih kepada semua pecinta JR yang ada disini. Saya berikan apresiasi karena selalu membuat nyaman, tidak ada keributan", puji JR Saragih.
Baca: Gagal Ikut Pilkada, Partai Demokrat Ungkap Ijazah JR Saragih
Sebelumnya, KPU Sumatera Utara terlebih dahulu hanya menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara. Dengan keputusan dari Bawaslu hari ini, pasangan JR Saragih dan Ance Selian berpeluang kembali masuk dalam bursa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
IIL ASKAR MONDZA