TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon angkat bicara soal sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama. Fadli menilai kemungkinan majelis hakim mengabulkan PK tersebut tipis.
“Kita mengamati bahwa tidak ada novum atau bukti baru yang bisa dijadikan landasan mengabulkan hal ini,” ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2018. Fadli juga berharap pengajuan dan pelaksanaan PK tersebut tetap berada pada koridor hukum.
Baca: Pakar Hukum Bicara Peluang PK Ahok
Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Soal PK Ahok
Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar pengajuan PK Ahok tersebut diproses dengan hati-hati. “Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai sidang ini direkayasa dan menghasilkan kegaduhan baru,” ucap Fadli.
Simak: Vonis Ahok Soal Pernistaan Agama, Berat Vonis Dibanding Tuntutan
Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok telah rampung hari ini. Ahok sebelumnya mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.
Dalam sidang itu, Ahok diwakili tim kuasa hukumnya, yakni Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Tim kuasa hukum Ahok hadir pada pukul 09.30. Sidang berlangsung sekitar 10 menit dengan agenda pemeriksaan berkas peninjauan kembali serta menampung memori dari pihak pemohon dan kontra memori dari pihak termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon tidak mengajukan bukti tambahan.
Baca: Ternyata Ahok Ajukan PK karena Dua Alasan Ini
Kasus Reklamasi Pulau, Ahok Diperiksa di Mako Brimob
Berkas pengajuan PK Ahok dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke Mahkamah Agung pada 2 Februari 2018.
ALFAN HILMI