TEMPO.CO, Jakarta - Adi Marsiela, jurnalis Suara Pembaruan, memprotes perlakuan kasar polisi terhadap dirinya yang meliput sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa, 14 November 2017.
Dia menuturkan, setelah sidang terjadi keributan antara jurnalis dan pendukung terdakwa Buni Yani, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merekayasa video wawancara Ahok dan mengunggahnya di medis sosial. Tiba-tiba ada polisi mendatangi dia kemudian memiting lehernya begitu kuat sambil membawa Adi ke luar ruangan.
"Saya nggak diterima diperlakukan seperti itu," kata Adi dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 14 November 2017.
Dalam kondisi tersudut, dia melanjutkan, tetap berusaha melepaskan diri dari cekikan polisi itu. Kemudian belasan polisi lainnya datang mengerubunginya. Adi menyatakan pengeroyokan terjadi kurang dari 1 menit. Adi lantas dibawa ke sebuah ruangan.
Setelah sidang selesai situasi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tidak terkendali. Beberapa orang pendukung Buni mendorong dan menarik jurnalis yang berupaya mendapatkan keterangan dari Buni Yani.
Menurut Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan, tindakan massa pendukung Buni Yani melanggar Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yakni menghalangi jurnalis mendapatkan informasi. Ada konsekuensi pidananya, yakni pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling besar Rp 500 juta.
"Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” kata Ari Syahril.
Ari mengatakan, kondisi Adi baik-baik saja tapi ada bekas cakaran di dahinya. Dia berpendapat, aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada Adi dan jurnalis yang tengah melakukan tugas. “Bukan malah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis."
RIANI SANUSI PUTRI | JOBPIE S