Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Reporter

Editor

Rabu, 2 Mei 2007 13:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. ”Peraturan hukuman seperti itu sudah kehilangan sukma (jiwa) konstitusional. Semestinya tidak diberlakukan,” kata Abdul Hakim dalam sidang permohonan hak uji materi tentang hukuman mati di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/5). Komnas menjadi pihak terkait dalam sidang permohonan hak uji tersebut.Permohonan hak uji diajukan oleh sejumlah terpidana hukuman mati kasus narkoba seperti Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (menjalani hukuman di LP Khusus Wanita Tangerang). Permohonan juga diajukan Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush (warga negara Australia yang sedang menjalani di LP Krobokan, Bali). Para terpidana tersebut mengajukan permohonan hak uji terhadap pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika sepanjang menyangkut hukuman mati. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.Abdul Hakim mengatakan, berbagai diskusi di Komnas HAM sendiri menyatakan bahwa segala peraturan yang mencantumkan hukuman mati tidak memiliki landasan konstitusional. ”Produk hukum itu telah berlayar, tidak bersukma,” ujarnya. Kendati begitu, kata dia, sebagian anggota Komnas HAM menganggap hukuman ini dapat dihidupkan oleh kekuasaan karena adanya tekanan emosi publik dan bisa dijatuhkan pada jenis kejahatan luar biasa.Menurut Abdul Hakim, hak atas hidup merupakan hak yang tidak dapat dilanggar dengan cara apapun. Pasal enam Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR) menyatakan tidak menghapuskan hukuman mati, melainkan membatasi penerapan hukuman mati hanya pada kejahatan yang luar biasa dengan berbagai pertimbangan.Pertimbangan yang dimaksud, kata Abdul, antara lain syarat pembuktian yang berat, tidak diskriminatif, eksekusi hukuman mati tidak dalam bentuk penyiksaan, memberikan hak pengampunan setelah melalui seluruh proses hukum, dan tidak diterapkan pada remaja di bawah 18 tahun dan ibu hamil.Pihak pemohon dalam sidang itu juga mengajukan Jeffrey Fagan sebagai saksi ahli. Ahli kriminologi dari Universitas Columbia ini mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa hukuman mati efektif untuk mencegah semua jenis kejahatan. Menurut dia, untuk menghukum terpidana kasus narkotika harus dengan cara rehabilitasi dan perawatan. ”Penerapan hukuman mati malah mengakibatkan kerusakan moral dan tidak memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” ujarnya.Sedangkan ahli hukum internasional Universitas New Zealand Andrew C. Byrnes mengatakan, kejahatan narkotika bukan termasuk dalam kejahatan luar biasa. Berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR), kata dia, kejahatan yang serius adalah kejahatan yang secara langsung mengancam jiwa seseorang, misalnya terorisme.Rini Kustiani

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

11 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

17 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

19 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

25 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

28 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

29 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

29 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

46 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya