Bupati Simeulu Disidangkan Kasus Pembukaan Hutan

Reporter

Editor

Rabu, 21 Maret 2007 16:36 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Darmili, Bupati Kabupaten Simeulu, Aceh, disidangkan dalam kasus pembukaan hutan tanpa izin dalam wilayah Simeulu. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (21/03).Selain Darmili, sidang itu juga menghadirkan seorang terdakwa lainnya, Ir Yazid, Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulu (PDKS). Mereka didampingi oleh dua pengacara, Zakiruddin Chaniago dan Afdal Affan. Sidang perdana itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Mas Hushendar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya adalah Zulkarnaen Lubis (Ketua Kejaksaan Negeri Simeulu) dan Nul Albar.Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum karena menduduki kawasan hutan secara tidak sah dalam tahun 2004 - 2005. Saat itu, Darmili sebagai bupati memberikan kuasa pembukaan hutan untuk penanaman kelapa sawit kepada PDKS.Akibatnya, sekitar 35.000 hektar hutan digunduli. "Keseluruhan 5.675 hektar telah ditaman kelapa sawit," sebut Zulkarnaen.Pengeluaran izin pembukaan lahan untuk kelapa sawit itu dilakukan Darmili saat masih menjabat sebagai bupati tanpa seizin Menteri Kehutanan. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU pasal 50 Tahun 1999 tentang kehutanan.Karena pihak pengacara belum menyusun pembelaan, maka sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali seminggu kemudian. "Waktu sangat minimal, kami baru saja menerima berkas perkara," sebut Zakiruddin, pengacara terdakwa.Persidangan itu menarik perhatian banyak pihak, karena ada dua kubu yang berseberangan melakukan aksi. Masyarakat Anti Illegal Logging (MAIL) Aceh, menggelar demontrasi di depan gedung pengadilan untuk mendukung proses hukum bagi Darmili dan Yazid. "Untuk menghindari terjadinya praktek kotor mafia peradilan dalam kasus ini, maka seluruh komponen masyarakat wajib mengawasi proses peradilan yang sedang berlangsung," sebut koordinator aksi, Dewa Gumay.Menurutnya, pembukaan lahan itu adalah sebagai alasan untuk perambahan hutan. Dia mengakui bahwa sebagian lahan yang digunakan PDKS adalah bekas lahan HPH Kruing Sakti yang dicabut 2003 lalu. "Tapi itu dilakukan Darmili tanpa izin selanjutnya dari pusat," sebut Dewa.Bersamaan dengan itu, Ikatan Pemuda, Pelajar dan Masyarakat Simeulu (Ippelmas) Banda Aceh juga melakukan aksi untuk mendukung upaya yang dilakukan PDKS dalam pembukaan lahan. Salah satu spanduk yang mereka usung di luar pengadilan adalah, 'Kami mendukung PDKS, segera keluarkan izin dari Menhut. Bebaskan Pak Darmili dan Yazid. PDKS dapat mensejahterakan masyarakat Simeulu, bukannya HGU dan HPH'.ADI WARSIDI

Berita terkait

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.

Baca Selengkapnya

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.

Baca Selengkapnya

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

13 Mei 2015

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.

Baca Selengkapnya