Pemilu 2004, Parpol Berhak Gunakan Media Massa untuk Iklan Politik

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai-partai politik peserta Pemilihan Umum 2004 dapat menggunakan media massa, baik elektronik maupun cetak, untuk mensosialisasikan partainya. Untuk itu, semua partai politik berhak memperoleh kesempatan yang sama di setiap media massa. Semangatnya, kita memberikan ruang kepada media cetak dan elektronik untuk membuka ruang bagi partai politik untuk memasang iklan politik dalam masa kampanye. Tapi, harus diberi kesempatan yang sama, kata Ferry Mursyidan Baldan, salah satu Wakil Ketua Panitia Kerja Pemilu, kepada wartawan, usai Rapat Panja, di gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1). Pembahasan hari ini mencakup Bab VIII tentang Pendaftaran Pemilih, dan Bab IX tentang Kampanye Pemilu. Menurut Ferry, yang juga fungsionaris Partai Golkar ini, pengaturan soal iklan politik ini nantinya akan diperinci hingga mengenai pengaturan jadwal partai politik yang akan menggunakan media. Adapun prinsip perlakuan yang sama ditekankan untuk menghindari munculnya diskriminasi perlakuan bagi partai yang memiliki dana cukup banyak dengan yang pas-pasan. Dalam urusan ini, Komisi Pemilihan Umum akan mengatur secara lebih detail hingga pelaksanaan jadwal para parpol dalam penggunaan media ini. Dalam rapat tersebut, Panja juga menyepakati pengaturan pelaksanaan kampanye. Pihak yang menghadiri kampanye sebuah partai hanya boleh ikut berpartisipasi jika menggunakan tanda gambar yang sesuai dengan partai itu. Kalau tidak, itu akan memancing reaksi yang emosional, kata Ferry. Mengenai pola pendaftaran para pemilih dalam pemilu 2004 nanti, KPU akan menggunakan dua macam pendekatan yaitu, pola pemilih aktif dan pasif. Yang dimaksudkan dengan pola aktif adalah pemilih mengambil inisiatif untuk mendaftarkan dirinya. Sedangkan pola pemilih pasif, panitia pendaftar pemilih yang akan mendatangi tempat tinggal mereka. Pola ini, lanjut Ferry, sudah pernah diterapkan pada pemilu 1999 dan kembali digunakan untuk pemilu berikutnya. Sedangkan mengenai persyaratan peserta, Panja memutuskan untuk membicarakannya dalam tim kecil yang akan segera dibentuk. Selain itu, lokasi-lokasi publik tempat pemasangan simbol partai dan lokasi kampanye juga termasuk dalam rumusan pasal RUU ini. Untuk pengaturannya, KPU dan Pemda akan melakukan koordinasi. Sementara, untuk pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, parpol peserta pemilu harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemilik tempat. Hingga saat ini, Panja belum berhasil menyelesaikan pembahasan sejumlah materi yang mendasar, seperti: sistem Pemilu dan pemasukan aturan batas minimum perolehan suara bagi parpol yang pernah ikut Pemilu sebelumnya. Untuk itu, seusai masa tugas Panja yang diperkirakan akan berakhir pada pekan depan, anggota Panja akan melanjutkannya dengan lobi antar fraksi untuk menuntaskan agenda yang tersisa. Menurut Progo Nurdjaman, Direktur Kenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan ini, Panja sengaja mengumpulkan seluruh agenda yang belum disepakati untuk menuntaskannya dalam level lobi. Jika pada tahap ini anggota dewan belum berhasil menyelesaikan agenda yang tersisa maka akan dibawa ke tingkat Panitia Khusus kembali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, Pansus akan membawa penuntasan masalah ini ke tingkat paripurna jika masih belum ditemukan kata sepakat. (Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

Hasil Thailand Open 2024: Ana / Tiwi Lolos ke Babak Final, Satu-satunya Wakil Indonesia yang Tersisa

3 menit lalu

Hasil Thailand Open 2024: Ana / Tiwi Lolos ke Babak Final, Satu-satunya Wakil Indonesia yang Tersisa

Febriana Dwipuji Kusuma / Amallia Cahaya Pratiwi (Ana / Tiwi) menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang lolos babak final Thailand Open 2024.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

5 menit lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

8 menit lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

9 menit lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

11 menit lalu

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Taeyong dkk Gelar Konser di GBK, Ini Profil Lengkap 23 Personel NCT

12 menit lalu

Taeyong dkk Gelar Konser di GBK, Ini Profil Lengkap 23 Personel NCT

Profil lengkap 23 member NCT antara lain Taeyong, Jaemin, hingga Jisung yang gelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

15 menit lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

19 menit lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Konser Kyuhyun di Jakarta Penggemar Cosplay Jadi Genie

20 menit lalu

Konser Kyuhyun di Jakarta Penggemar Cosplay Jadi Genie

Penggemar Kyuhyun menceritakan alasan dan persiapan pakai kostum itu

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

24 menit lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya