Suwarna A.F Dituntut 7 Tahun

Reporter

Editor

Jumat, 2 Maret 2007 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wisnu Baroto menuntut Gubernur (non-aktif) Suwarna Abdul Fatah tujuh tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa kasus pencanangan lahan sejuta hektare kelapa sawit di Kalimantan itu diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 346,8 miliar. ”Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Wisnu membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (2/3). Selain itu, Suwarna juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Suwarna diajukan ke persidangan lantaran memberikan fasilitas kepada beberapa perusahaan untuk mengelola lahan tanpa jaminan bank. Suwarna pada 1999 mencanangkan pembukaan sejuta hektare lahan untuk ditanami kelapa sawit. Untuk keperluan itu, menurut jaksa, Suwarna menerbitkan surat rekomendasi pembukaan lahan penerbitan izin pemanfaatan kayu sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Surya Damai Group. Jaksa menilai, rekomendasi itu melanggar keputusan Menteri Kehutanan tentang perizinan usaha perkebunan. Tindakan Suwarna, kata jaksa, bertentangan dengan keputusan menteri yang menyatakan bahwa prioritas izin pemberian hak pemanfaatan kayu seharusnya diutamakan kepada Inhutani. Selain itu, menurut ketentuan itu, luas hak pengelolaan lahan sebuah perusahaan di satu provinsi tidak boleh lebih dari 20 ribu hektare. Tapi, kata jaksa, Suwarna memberikan rekomendasi dengan luas lebih dari 20 ribu hektare.Saat mengeluarkan rekomendasi, kata jaksa, Suwarna juga tidak mensyaratkan adanya studi kelayakan. Belakangan, proyek pembukaan lahan itu terbengkalai. Sebab sebagian besar lahan sudah ditebangi kayunya, tapi tidak ditanami kelapa sawit. ”Kayu ditebang, kebun tidak jadi,” kata jaksa Wisnu.Kendati demikian, kata jaksa, Suwarna tidak menikmati hasilnya. Hal itu dijadikan jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan. "Terdakwa juga tidak pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.Menanggapi tuntutan itu, Suwarna merasa kasihan terhadap jaksa. "Semua dipaksakan. semua saksi diabaikan," kata Suwarna. Sedangkan Otto Hasibuan, pengacara Suwarna, mengatakan tuntutan itu tidak jelas karena angka kerugian yang diajukan jaksa belum pasti. ”Ini tuntutan atau dakwaan,” ujarnya seusai sidang. Menurut Hasibuan dalam tuntutan itu jaksa juga tidak menjelaskan peraturan apa yang dilanggar Suwarna. ”Sidang ini tidak pernah berbicara tentang Suwarna, tapi berbicara tentang pengeluaran izin pemanfaatan kayu," kata dia. ”Jika kerugian tidak terbukti, maka dakwaan juga otomatis tidak terbukti.”Kartika Candra

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya