TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim Syafrullah Sumar, kedua mantan jaksa itu terbukti menerima suap saat menyidangkan kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Utama Jamsostek. ”Terdakwa terbukti menerima hadiah terkait dengan jabatan dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Syafrullah membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2). Selain vonis pidana penjara, Cecep dan Burdju diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama empat bulan.Cecep dan Burdju, jaksa kasus Jamsostek, didakwa karena menerima suap. Kejadian itu bermula seusai pembacaan putusan terhadap Ahmad pada April 2006. Seusai divonis delapan tahun penjara, Ahmad melempar papan nama ke para jaksa. Dia mengatakan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 600 juta untuk memperlancar sidang. Uang itu disampaikan melalui Aan Hadie Gusnantho. Dari hasil penyelidikan internal kejaksaan terungkap bahwa Cecep dan Burdju adalah jaksa yang menerima uang titipan Ahmad melalui Aan. Uang disampaikan secara bertahap hingga mencapai Rp 550 juta.Vonis ini lebih rendah empat bulan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Cecep dan Burdju masing-masing dua tahun penjara. Syafrullah dalam pertimbangannya mengatakan, Cecep dan Burdju terbukti menerima uang. Tapi kedua jaksa itu tidak terbukti melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangannya. "Terdakwa tidak terbukti memaksa orang lain untuk menyerahkan uang,” kata Syafrullah.Syafrullah menilai, tindakan kedua terdakwa menerima uang bertentangan dengan pekerjaannya sebagai jaksa. Sikap terdakwa yang sopan selama sidanga menjadi pertimbangan yang meringankan. ”Terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki keluarga,” ujar Syafrullah. Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak menegakkan program pemerintah untuk memberantas korupsi.Menanggapi putusan itu, Cecep tetap yakin tidak bersalah. Sedangkan Burdju terkejut atas putusan itu. Menurut Burju keberadaan uang yang didakwaan itu masih belum terbukti. ”Uang itu di mana? Itu tidak terbukti keberadaannya,” ujarnya seusai sidang. Mereka berencana mengambil upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan itu. Soejono, pengacara kedua terdakwa, mengatakan belum mengambil sikap terhadap putusan itu. ”Kami masih pikir-pikir,” ujarnya. ”Kami tidak boleh menilai putusan pengadilan, kami harus menjunjung tinggi putusan.” Hal senada dikatakan jaksa penuntut umum. ”Kami belum memikirkan sikap yang akan diambil,” ujar jaksa Bambang Riadi.Kartika Candra
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
14 Februari 2023
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.