Yusril: Saya Akan Hadapi Dengan Segala Risiko

Reporter

Editor

Selasa, 20 Februari 2007 20:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan proses penunjukkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur karena telah meminta izin presiden. Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta tindakan KPK itu untuk ditelaah, pun memberikan reaksi. “Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong,” kata dia kepada para wartawan. Berikut ini petikan wawancara Yusril dengan para wartawan, termasuk Badriah dari Tempo di gedung Sekretariat Negara, Selasa siang. Benarkah persetujuan Presiden atas penunjukkan langsung oleh KPK berdasarkan memo Anda. Apakah Anda merasa dikorbankan? Memang betul itu dari saya, (tapi) tidak ada korban mengorbankan. Saya bekerja secara profesional menurut ilmu yang saya ketahui. KPK tulis surat minta persetujuan presiden. Saya telaah, saya bilang itu bisa disetujui, tidak ada salahnya. Jadi penjelasan KPK sudah sesuai Keppres 80, ya itu sudah menjawab lebih dulu. Kalau penjelasan Sudi (Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi) bilang itu sudah sesuai, memang sesuai. (Tapi) Kalau memang KPK sesuai, kasus saya sesuai juga dong. Saat Anda memutuskan penunjukkan langsung mengacu persetujuan Presiden seperti KPK atau berdasarkan pemikiran sendiri? Iya itu berdasarkan pemikiran saya sendiri karena kasus saya 2004, KPK 2005. Dan saya anggap itu benar. Dan departemen melakukan itu dan ini jadi praktek penyelenggaraan negara. dan seperti kita lihat dalam BPK, tidak semua apa yang dilakukan KPK harus minta persetujuan presiden kalau mau penunjukkan langsung. Cuma kasus itu saja. Sudi mengatakan ini kasusnya beda. Apakah ada sesuatu di kabinet? Itu pertanyaan politis. Itu sudah analisis dan opini. Saya (hanya mau) menjelaskan fakta, kalau sudah lari ke politik, saya tidak mau mencampuri.Anda merasa kasus ini sebagai kunci masuk ke reshuffle?Ya itulah. Itu bisa lari kemana-mana. Saya tidak mengingkari hal itu bisa saja terjadi. Itu bisa aja secara politik. Bisa tidak minta KPK tetap memeriksa, meski KPK telah menelaah?Itu kan belum ditelaah, tapi sudah dijawab. Katanya tidak salah. Saya heran juga. Kalau saya begitu, tidak perlu ditanya juga, saya bilang itu benar dan sesuai Keppres.Bisa minta fatwa ke MA?Ya bisa jadi. Cuma MA tidak bisa menunjuk ke satu kasus. MA hanya memberikan pendapat yang bersifat normatif. Tidak bisa masuk ke satu kasus, karena bisa bertentangan dengan pendapat sendiri kalau suatu kasus itu masuk ke pengadilan. Metode ada 2, yaitu pelelangan umum dan penunjukkan langsung. Umumnya pelelangan umum yaitu pasal 17 Keppres 80/2003. Tapi pasal 17 juga mengatur penunjukkan langsung dengan alasan-alasan tertentu yang terinci dalam bab Ic. Kalau dilihat normatif dalam bab 1c, yang saya lakukan sama. KPK dalam kasus ini minta persetujuan presiden tapi dalam kasus lain seperti dalam laporan BPK itu tidak minta persetujuan presiden. Dalam kasus di Depkum HAM kan ada mark-up. Bagaimana Anda sebagai penandatangan persetujuan penunjukan langsung?Saya tidak bisa tanggapi. Itu tanggung jawab institusi. Tugas saya berakhir 20 Oktober, pelaksanaan proyek itu 11 November, dan pelaksanaan proyek masuk tahun 2005. KPK membidik tiga sisi, yaitu penunjukkan langsung, mark-up dan feedback?Saya pada penunjukkan langsung. Itu bersifat administratif, memutuskan memilih metode penunjukkan langsung. Tapi bagaimana pelaksanaan itu, merk barang dan harga, itu pada level teknis. Saya tidak jadi Menkeh HAM lagi. Jadi setelah tanggal 20 Oktober, tanggung jawab sudah beralih. Sama seperti kasus BLBI, siapapun yang jadi presiden disalahin terus, Mega atau SBY. Tapi siapa yang mengambil keputusan kebijakan BLBI sampai hari ini tidak pernah disentuh hehehe. Setelah kasus ini, kapan Anda berkomunikasi dengan Presiden?Terakhir Jum'at. Kemarin saya keluar negeri dengan izin presiden, dan pulang Senin. Dengan melaporkan Ketua KPK, Anda menyalahkan presiden?Tidak. Inti masalahnya penerapan hukum itu tidak boleh multistandar. Jika memang itu salah saya tidak akan rekomendasikan ke presiden. Sudi 100% betul, Jubir KPK dan Abdullah Hehamahua betul. Cuma mereka tidak mau melanjutkan satu kata, KPK dalam pengadaan ini betul dan yang bikin isu itu betul. Mestinya begitu. Sudi bilang itu berbeda?Konteksnya dalam Keppres itu sama. Bedanya saya tidak minta persetujuan presiden saja. Saya tidak minta persetujuan presiden karena saya pikir menteri bertanggung jawab sendiri dan dia harus ambil keputusan sendiri. Saya gentleman, dan waktu itu saya pertahankan. Karena itu waktu (penyidik) KPK mendebat, saya senang. Saya tidak serang balik. Saya tidak mau macam-macam juga. Anda merasa terpojok?Tidak. Saya tidak pernah terpojok. Siap dipanggil KPK lagi?Kalau fair, saya tidak pernah mengelak dari suatu tanggung jawab. Kalau sekarang, laporan saya ditindaklanjuti dulu. Kalau masalah ini lari kesana kemari, ketika saya diperiksa KPK ini sudah fair atau belum.Kasus Depkeh HAM bisa ditindaklanjuti?Ya bisa kalau memang ada korupsi dan tersangkanya, silahkan saja.Anda merasa dibidik KPK?Wallahu'alam. Pertnyaan mereka mengatakan, BPK sependapat pimpro independen. Independen dalam arti apa? Yang independen itu siapa? Mereka bilang, semua menteri salah melakukan penujukkan langsung. Saya tidak salah, ini Keppresnya. Pemahaman saya begini, kalau ini salah, bos Anda salah.Ada potensi dari saksi jadi tersangka?Potensi itu bisa saja kesana dan wajar kalau ada bukti yang cukupAnda tidak takut?Saya tidak takut. Saya akan hadapi dengan segala risiko. Reshuffle setiap saat bisa terjadi, satu tindakan implementasinya bisa bermacam-macam.Anda optimistis?Saya tidak ingin takabur. Saya tidak boleh mendahului. Kita lihat duduk persoalan. Semua persoalan hanya sekitar Keppres 80/200, saya tidak ingin memperpanjang.Peningkatan kekayaan Anda sejak 2004? Pertanyaan itu sudah tidak relevan. Kami ada laporan verifikasi kekayaan. Peningkatan itu berasal dari NJOP tanah. Salah siapa. ini tidak ada konteks.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya