Polisi Serahkan BAP Adelin Lis ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Rabu, 14 Februari 2007 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan Berkas Acara Pidana tersangka pembalakan liar Adelin Lis ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 14/2. Berkas sendiri diserahkan oleh piyak penyidik yang diwakili AKP Gisto Sinaga"Kita baru saja menerima dua set berkas awal kasus pembalakan liar dengan tersangka Adelin Lis " ucap Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, A.J Ketaren di kantornya di Medan.Ketaren mengatakan karena sifatnya adalah penyerahan berkas awal, berdasarkan ketentuan tersangka Adelin Lis belum ikut diserahkan oleh pihak kepolisian. "Dalam tahap awal ini, berkas akan kita kaji dulu, kalau belum lengkap kita kembalikan," ucap Keteran. Namun bila dinyatakan lengkap, kejaksaan akan menerima pelimpahan tersangka beserta bukti formal dan materil.Pihak kejaksaan menyiapkan 5 orang jaksa menganalisis berkas awal yakni Edwar Kaban, TR Limbong, Halilah, RO Panggabean dan Sarah Siregar.Berkas bernomor K/109/11/2007/Dit reskrim yang ditandatangani Direktir Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ronny F. Sompie. Dalam berkas tersebut, tersangka Adelin dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 13 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dan Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.Ketaren juga mengatakan belum bisa memastikan di mana akan digelar kasus persidangan Adelin Lis nantinya. Bila dilihat nantinya banyak saksi berada di Medan, tidak tutup kemungkinan akan digelar di Medan. "Tapi bisa saja dilakukan di tempat kejadian perkara di kabupaten Madina," ucap Ketaren.Sebelumnya rekan sejawat Adelin lis, Lingga Tanur jaya alias Aleng dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menerima keberatan tim penasehat hukum 28 desember tahun 2006 lalu. Majelis Hakim memerintahkan untuk membebaskan Aleng dari Rumah Tahanan Penyabungan.Adelin Lis saat ditangkap pada pertengahan September tahun 2006 lalu menjabat sebagai direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia. Sedangkan Lingga tanur Djaja alias Aleng sebagai Manager base Camp PT Mujur Timber, satu groups dengan PT KNDI. Keduanya dinyatakan tersangka kasus illegal Logingg di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kepolisian, negara dirugikan sekitar Rp 250 Milyar.Hambali batubara

Berita terkait

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

36 hari lalu

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

51 hari lalu

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.

Baca Selengkapnya

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.

Baca Selengkapnya

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.

Baca Selengkapnya

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.

Baca Selengkapnya