9 Tersangka Kasus Obat PCC di Kendari Terancam 15 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Sabtu, 16 September 2017 04:16 WIB

Karopenmas div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto (dua kiri) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (dua kanan) menggelar barang bukti bom Kampung Melayu di Mabes Polri Jakarta, 22 Juni 2017. Tim densus 88 anti teror berhasil mengamankan sebanyak 41 terduga kaki tangan dari teroris bom bunuh diri di Kampung Melayu pada 24 Mei lalu. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan sembilan tersangka kasus peredaran paracetamol caffeine carisoprodol atau obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Martinus saat ditanyai ihwal obat PCC di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.

Baca juga: KPAI Minta Kepolisian Selidiki Peredaran Obat PCC

PCC ramai dibicarakan setelah puluhan pelajar di Kendari mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi karena menenggak obat ini. Para pelajar tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.

Menurut Martinus, dari kesembilan tersangka tersebut, dua di antaranya ditangani Polda Sulawesi Tenggara, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe.

Hingga kini, kata Martinus, terdapat 66 orang yang dirawat karena mengkonsumsi obat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya masih diperiksa secara intensif. "Tentu kita berduka akibat penyalahgunaan konsumsi yang berlebih terhadap pil ini, satu orang meninggal," katanya.

Martinus mengatakan kepolisian menduga itu terjadi karena obat PCC merupakan obat penenang. "Ini diperuntukkan bagi sakit jantung," ujarnya. Jika dikonsumsi berlebih, kata dia, obat ini akan menimbulkan halusinasi dan gangguan saraf otak.

ARKHELAUS W.


Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya