OTT Bupati Batubara, KPK Nilai Pengawasan Intern Pemerintah Lemah

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 23:00 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 14 September 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan alur pertanggungjawaban Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan secara berjenjang. Sebab, kata Alex, sistem pengawasan intern pemerintah saat ini masih lemah dan rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Selama ini APIP diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah," kata Alex saat konferensi pers pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain di Gedung KPK, Kamis, 14 September 2017.

Baca: Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara

Menurut dia, kepala daerah yang tidak memiliki komitmen antikorupsi berpeluang mengangkat APIP yang sesuai keinginannya. Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tahun anggaran 2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berujar Maringan Situmorang, kontraktor penyuap OK Arya Zulkarnaen, diduga mengontrol beberapa perusahaan dalam tender. Menurut Basaria, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Batubara.

Simak: OTT Bupati Batubara, Tjahjo Kumolo: Saya Menyesal dan Kecewa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan jika APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan unsur inspektorat. BPKP dan Inspektorat sendiri tersebar di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

KPK, kata Alex, mengusulkan tugas-tugas Inspektorat Kabupaten harus dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi. Laporan juga harus disampaikan kepada BPKP Provinsi. Menurut dia mekanisme penunjukan APIP memang harus dikaji lagi. Selain itu reposisi atau penataan APIP, ujarnya, juga harus dipercepat.

"Kalau mengubah Undang-Undang Otonomi Daerah tentu lama, bisa melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri dulu," kata Alex.

FAJAR PEBRIANTO

KPK

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya