Lekas Menyidik Laporan Aris, Polisi Belum Berencana Periksa Novel
Reporter
Editor
Kamis, 14 September 2017 11:23 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan bercerita tentang rencana operasi besar matanya usai menjalani solat Dzuhur berjamaah di salah satu masjid Singapura, 15 Agustus 2017. TEMPO/Fransisco Rosarians
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Julius Ibrani, memastikan belum ada agenda pemeriksaan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terkait dengan laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. "Kalau sudah terima, pasti sudah disebarkan ke semua anggota tim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik. Aris mendasari laporannya dengan surat elektronik Novel yang menyatakan dirinya sebagai Direktur KPK yang buruk. Aris dan Novel berbeda pendapat mengenai syarat rekrutmen penyidik KPK dari kepolisian.
Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan Aris ke tahap penyidikan satu hari setelah menerima laporan tersebut meski hingga kini belum menetapkan Novel sebagai tersangka. Pada hari itu juga, kepolisian menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Julius mengatakan, hingga saat ini, belum ada lagi pertemuan antara tim advokasi hukum dan Novel yang tengah menjalani pengobatan di Singapura. Pertemuan terakhir dengan Novel dilakukan pada 14 Agustus 2017 saat mendampingi penyidik KPK itu saat diperiksa polisi untuk kasus penyiraman air keras.
Tim advokasi hukum, kata Julius, sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Novel. Surat kuasa ini secara khusus ditujukan untuk pendampingan kasus pelaporan oleh Aris kepada Novel.
Julius berharap pimpinan KPK segera memecat Aris. Pimpinan KPK, kata dia, akan segera memutuskan sikap terkait dengan pelanggaran Aris yang justru menghadiri Rapat Panitia Khusus Hak Angket pada 29 Agustus 2017, sedangkan pimpinan KPK melarangnya.