Lekas Menyidik Laporan Aris, Polisi Belum Berencana Periksa Novel  

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 11:23 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bercerita tentang rencana operasi besar matanya usai menjalani solat Dzuhur berjamaah di salah satu masjid Singapura, 15 Agustus 2017. TEMPO/Fransisco Rosarians

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Julius Ibrani, memastikan belum ada agenda pemeriksaan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terkait dengan laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. "Kalau sudah terima, pasti sudah disebarkan ke semua anggota tim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.

Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 dengan sangkaan pencemaran nama baik. Aris mendasari laporannya dengan surat elektronik Novel yang menyatakan dirinya sebagai Direktur KPK yang buruk. Aris dan Novel berbeda pendapat mengenai syarat rekrutmen penyidik KPK dari kepolisian.

Baca:
Alasan Polri Cepat Memproses Laporan Aris atas Novel ...
Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke ...

Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan Aris ke tahap penyidikan satu hari setelah menerima laporan tersebut meski hingga kini belum menetapkan Novel sebagai tersangka. Pada hari itu juga, kepolisian menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Julius mengatakan, hingga saat ini, belum ada lagi pertemuan antara tim advokasi hukum dan Novel yang tengah menjalani pengobatan di Singapura. Pertemuan terakhir dengan Novel dilakukan pada 14 Agustus 2017 saat mendampingi penyidik KPK itu saat diperiksa polisi untuk kasus penyiraman air keras.

Baca juga:
DPR Terbelah Sikapi Warkat Setya Novanto ke KPK
Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni ...

Tim advokasi hukum, kata Julius, sudah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Novel. Surat kuasa ini secara khusus ditujukan untuk pendampingan kasus pelaporan oleh Aris kepada Novel.

Julius berharap pimpinan KPK segera memecat Aris. Pimpinan KPK, kata dia, akan segera memutuskan sikap terkait dengan pelanggaran Aris yang justru menghadiri Rapat Panitia Khusus Hak Angket pada 29 Agustus 2017, sedangkan pimpinan KPK melarangnya.


FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya