Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 September 2016. Rapat ini membahas fungsi pengawasan KPK serta sejumlah isu terkini yang menyita perhatian masyarakat, di antaranya OTT Ketua DPD Irman Gusman hingga eksekusi aset yang disita KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan enam daftar pertanyaan sebagai agenda rapat dengar pendapat hari ini, Senin, 11 September 2017. Saut menjamin KPK akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Bagi pimpinan KPK, kata dia, rapat dengar pendapat adalah forum legal. Kehadiran KPK dalam rapat ini menepis anggapan bahwa lembaga tersebut menolak diawasi dan dikritik. “Itu kan hanya soal ruang dan waktu, kapan dan di mana kita harus bicara,” ujar Saut kepada Tempo, Ahad.
Rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR akan digelar hari ini, dari semula diagendakan Kamis pekan lalu. Rapat digelar di tengah pembentukan Panitia Angket KPK yang sebagian diisi anggota Komisi Hukum. Hingga kini, KPK tak mengakui panitia angket bentukan DPR tersebut. Pimpinan KPK menunggu putusan uji materi pasal angket dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang diajukan sejumlah pegawai komisi antirasuah ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Saut, enam daftar pertanyaan yang sudah dilayangkan DPR sebagai agenda pembahasan hari ini di antaranya tentang pelaksanaan tugas penindakan, pencegahan, serta perlindungan saksi dan pelapor. Selain itu, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan, serta pengelolaan barang bukti.
Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan agenda rapat hari ini adalah mendengarkan penjelasan KPK mengenai kinerja lembaga akhir-akhir ini. Selain itu, DPR bakal meminta penjelasan soal keterangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman kepada Panitia Angket KPK—Aris hadir tanpa seizin pimpinan.
“Ini penting sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. Sebagai mitra, Komisi III prihatin dengan kondisi internal KPK,” ujar Bambang. Politikus Partai Golkar itu berharap pimpinan KPK bisa memaparkan langkah yang akan dilakukan untuk menertibkan konflik internal di tubuh komisi antirasuah.